Timlo.net — Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Mereka disangkakan telah menyembunyikan, mentransfer, menghibahkan, mengubah bentuk harta hasil korupsi.
“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan AS dan NLF sebagai tersangka pencucian uang,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/10).
Keduanya melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pengenaan delik ini merupakan pengembangan atas kasus suap kepada PT Tatar Kertabumi saat mengurus izin penggunaan lahan.
Terpisah, penasihat hukum Ade dan Nurlatifah, Haryo Wibowo, mengaku belum tahu kedua kliennya dijerat delik baru. Dia mengklaim keduanya adalah pengusaha emas dan memang memiliki harta berlimpah.
“Dari dulu uangnya banyak. Pedagang emas terbesar di Karawang, waletnya juga besar. Dari 1980-an asetnya juga banyak. Dari tahun 1980-an jual emas. Neneknya Bu Latifah dari zaman Belanda jual emas,” kata Haryo kepada awak media di Gedung KPK.
Namun, Haryo yang mendampingi pemeriksaan kedua kliennya mengaku memang Ade sempat tidak memasukkan laporan hartanya saat akan maju pemilihan kepala daerah. Meski demikian, dia menampik hal itu adalah kesengajaan buat menyamarkan hartanya.
“Penyidikan pertama ditanya, harta-hartanya apa saja. Memang ada LHKPN tidak dimasukkan. Persyaratan mau pilkada, tidak dibuat detail, yang buat stafnya, lupa melaporkan,” ujar Haryo. [did] Sumber: merdeka.com