Timlo.net – Legalitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai dipertanyakan sebagian pihak. Hal itu lantaran tidak adanya dasar konstitusi bagi berdirinya lembaga ini. Bahkan ada tudingan lembaga ini sejatinya hanya merupakan pesanan asing. Keberadaan OJK agar pasar keuangan di Indonesia dapat dikuasai kepentingan asing tanpa dapat ditekan oleh campur tangan negara.
“OJK dibentuk untuk memenuhi kepentingan asing dan upaya asing untuk mengatur perekonomian nasional Indonesia melalui tangan-tangan International Monetary Fund (IMF), Asian Development Bank (ADB) dan Bank Dunia untuk membuka seluas-luasnya pasar keuangan nasional bagi kepentingan dan penguasaan asing,” ujar Ekonom Sri Edi Swasono di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/10).
Sri Edi mengatakan, pembentukan OJK sejatinya tidak memiliki dasar argumen kuat. Malahan,Indonesia justru mengambil contoh salah dalam membentuk lembaga ini, lantaran meniru rekam jejak lembaga serupa di Inggris, Finansial Services Authority (FSA).
“FSA Inggris kemudian dibubarkan karena dianggap gagal dalam mengatasi krisis keuangan 1998,” terang dia.
Selanjutnya, Sri Edi juga mengritisi sifat independensi tersemat dalam tubuh OJK. Menurut dia, tidak ada satupun potret lembaga serupa di negara lain berdiri sendiri, lepas dari otoritas bank sentral atau menteri keuangan.
Dia memberikan contoh di Belanda dengan The Netherlands Authority for the Finansial Markets, berada di bawah naungan kementerian keuangan. Kemudian di Singapura dengan Monetary Authority of Singapore, kemudian menjadi semacam bank sentral di sana.
“Di Malaysia dikenal Securities Commission Malaysia yang anggotanya ditunjuk oleh Menteri Keuangan,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Sri Edi juga mempertanyakan wewenang OJK begitu besar mencakup tiga lingkup kekuasaan sekaligus, yakni legislatif, eksekutif, bahkan yudikatif. Menurut dia, hal itu justru berbahaya dan mengancam kedaulatan pemerintahan negara. [arr]
Sumber : merdeka.com