Sukoharjo – Lembaga Perlindung Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan dua program layanan perlindungan untuk AT (15), korban kejahatan seksual menyeret nama besar Raja Kasunanan Surakarta Paku Buwono (PB) XIII. Program dimaksud, yakni layanan medis psikologis dan layanan perlindungan jika ada indikasi ancaman teror terhadap korban.
Salah satu anggota LPSK mendampingi AT mengatakan, layanan pertama untuk memastikan korban mendapat perlindungan bantuan medis dan psikologis saat menjadi saksi korban. LPSK memastikan kondisi korban saat menjalani pemeriksaan hingga proses peradilan terjamin.
“Saksi korban sudah dipastikan menerima layanan bantuan psikologis. Itulah putusan rapat paripurna dari LPSK di Jakarta, LPSK juga tidak akan masuk dalam substansi hokum, tapi memberi bantuan medis psikolgois saja,” ungkap Bambang Kurniawan, Rabu (8/10).
Dijelaskan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait ada tidaknya indikasi ancaman membahayakan korban. Jika diperlukan, LPSK memberikan perlindungan keamanan terhadap korban sampai batas waktu ditentukan.
“Nantinya setiap proses apapun yang akan diminta terhadap korban harus memberitahukan kepada LPSK, tapi untuk saat ini kami memberikan perlindungan dalam bentuk perlindungan medis dan psikologis,” tandas Bambang Kurniawan.