Solo — Jajaran Polsek Serengan, Solo berhasil membekuk empat tersangka pemain judi dadu di kawasan Kampung Dawung Wetan RT 03/ RW 08 Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Minggu (5/10) malam.
Para tersangka, yakni Suparno alias Brintik (55) warga Dawung Tengah RT 05/ RW 15 Serengan, Slamet Widodo alias Lek Met (38) warga Danukusuman, Subiyanto alias Togog (38) warga Ganggang RT 02/ RW 08 Mojolaban, Sukoharjo dan Joko Sriyanto (32) warga Dawung Wetan RT 01/RW 08 Danukusuman, Serengan ditangkap saat asyik berjudi dadu jenis Wahwik.
Sebelumnya aparat mendapat laporan dari warga Kampung Dawung Wetan RT 03/ RW. 08 Kelurahan Danukusuman bahwa terdapat aktivitas judi di kawasan mereka. Mendapat laporan tersebut, aparat langsung meluncur untuk melakukan penyelidikan. Benar saja, saat dilokasi kejadian aparat mendapati keempat orang pelaku sedang asyik berjudi mempertaruhkan uang mereka. Saking asyiknya, mereka (pelaku) tidak menyadari kehadiran aparat. Bahkan, aparatpun sempat memotret aktifitas judi mereka.
“Setelah difoto, mereka sadar. Satu di antaranya yakni Togog hendak melarikan diri. Namun, anggota kami dapat menghalangi dan menangkapnya,” terang Kapolsek Serengan, Kompol Edy Sulistyanto, dalam rilis perkara di Mapolsek Serengan, Senin (13/10) siang.
Dari penangkapan tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, alat judi dadu, uang tunai Rp 975 ribu dan satu buah tikar.
Sementara itu, dari pengakuan sang bandar, Brintik mengaku seringkali menjadi bandar permainan dadu jenis Wahwik. Dalam permainannya, setiap pemain mempertaruhkan uangnya sesuai gambar yang terdapat pada papan. Jika mata dadu keluar seperti gambar yang dipilih oleh pemain, maka bandar akan membayar pemain tersebut.
“Jika ketiga mata dadunya sama, maka bandar akan membayarnya sebesar 3 kali uang yang ditaruhkan,” terang pria yang telah dua kali ini terlibat dalam kasus yang sama itu.
Atas perbuatan tersangka, mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.