Kamis, Maret 23, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Mantan Dirut BKK Tanon Jadi Tersangka Korupsi

by
13 Oktober 2014 | 23:25
in Solo dan Sekitar
Share on FacebookShare on Twitter

Sragen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korusi dana Badan Kredit Kecamatan (BKK) Tanon cabang Gesi.

Dalam kasus yang terjadi pada 2011-2012 ini terdapat kerugian mencapai Rp 618 juta. Meski sudah ditetapkan tersangka, Kejari belum melakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan kooperatif.

BacaJuga

Tersangkut Dugaan Korupsi, Kasi Pemasaran PB BKK Bulu Sukoharjo Terancam 20 Tahun Penjara

Kejari Wonogiri Ajak Generasi Muda Budayakan Gerakan Anti Korupsi

Diduga Korupsi Dana APBDes, Mantan Kades Masuk Bui

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Victor Saut Tampubolon, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) M Yasin Joko Pratomo mengatakan,
tersangka yang merupakan mantan pimpinan BKK Tanon Cabang Gesi ini berinisial Mu. Yang bersangkutan juga sudah satu kali dipanggil dan diperiksa di Kejari Sragen.

“Penetapan satu tersangka ini sudah kami lalukan pertengahan September lalu,” kata M Yasin.

Yasin menjelaskan, saat ditanya jaksa penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Modus yang dilakukan tersangka ada beberapa macam. Diantaranya mengajukan permohonan kredit atas nama orang lain, tidak menyetorkan angsuran kredit dan tabungan dari nasabah ke kantor.

Namun oleh yang bersangkutan dibuatkan administrasi. Uang yang diselewengkan itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersangka, setidaknya ada 40 nasabah yang menjadi korban.

“Dari pengakuannya, uang yang diselewengkan dipergunakan untuk usaha, tetapi usaha apa kami tidak tahu,” katanya.

Dalam pemeriksaan kali pertama itu, tambah dia, tersangka belum didampingi kuasa hukumnya. Pasalnya, saat itu kuasa hukumnya yang berasal dari Yogyakarta tidak bisa datang, sehingga pemeriksaan lebih lajut tidak bisa dilakukan. Atas perbuatannya ini tersangka memang diancam hukuman di atas lima tahun penjara, seperti dalam pasal 56 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pemeriksaan harus didampingi pengacara atau kuasa hukumnya.

“Tersangka sanggup menyediakan kuasa hukumnya sendiri, sehingga negara tidak perlu mencarikan kuasa hukum untuknya,” imbuhnya.

Terkait nilai kerugian negara dalam kasus ini, nilainya ditaksir Rp 618 juta. Kerugian ini didasarkan dari hasil audit tim internal dari BKK Tanon.

Dari hasil audit internal inilah kemudian Kejari Sragen melakukan penyidikan.

Tags: korupsi

Previous Post

Dikira Bom, Bungkusan di Balaikota Hanya Batu Bata

Next Post

Puluhan Ormas Dibina

Berita Terkait

Tersangkut Dugaan Korupsi, Kasi Pemasaran PB BKK Bulu Sukoharjo Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangkut Dugaan Korupsi, Kasi Pemasaran PB BKK Bulu Sukoharjo Terancam 20 Tahun Penjara

20 Maret 2023
Kejari Wonogiri Ajak Generasi Muda Budayakan Gerakan Anti Korupsi

Kejari Wonogiri Ajak Generasi Muda Budayakan Gerakan Anti Korupsi

20 Maret 2023

Diduga Korupsi Dana APBDes, Mantan Kades Masuk Bui

9 Maret 2023

Kasus Kades Suyatno Inkrah, Perombakan Pengurus BUMDes Baru Bisa Diproses

6 Maret 2023

Dua Terdakwa Korupsi BUMDes Berjo Dituntut Penjara 7,5 Tahun

2 Maret 2023

Buntut Kisruh Pengelolaan Dana, Warga Berjo Sepakati Pembubaran BUMDes 

28 Februari 2023
Next Post

Puluhan Ormas Dibina

Terkini

Cuti Nyepi dan Hari Pertama Puasa, Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Lengang

Cuti Nyepi dan Hari Pertama Puasa, Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Lengang

23 Maret 2023

Bupati Sukoharjo Keluarkan Surat Edaran Jam Operasional Tempat Hiburan Malam

23 Maret 2023

Mayat Warga Palur Terbawa Arus Sampai ke Gondangrejo

23 Maret 2023
Warga Rela Antre 1.300 Porsi Bubur Banjar di Masjid Darussalam Solo

Warga Rela Antre 1.300 Porsi Bubur Banjar di Masjid Darussalam Solo

23 Maret 2023
Huawei Mate X3 Dirilis dengan Bodi Ringan Anti Air

Huawei Mate X3 Dirilis dengan Bodi Ringan Anti Air

23 Maret 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved