Sragen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korusi dana Badan Kredit Kecamatan (BKK) Tanon cabang Gesi.
Dalam kasus yang terjadi pada 2011-2012 ini terdapat kerugian mencapai Rp 618 juta. Meski sudah ditetapkan tersangka, Kejari belum melakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan kooperatif.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Victor Saut Tampubolon, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) M Yasin Joko Pratomo mengatakan,
tersangka yang merupakan mantan pimpinan BKK Tanon Cabang Gesi ini berinisial Mu. Yang bersangkutan juga sudah satu kali dipanggil dan diperiksa di Kejari Sragen.
“Penetapan satu tersangka ini sudah kami lalukan pertengahan September lalu,” kata M Yasin.
Yasin menjelaskan, saat ditanya jaksa penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Modus yang dilakukan tersangka ada beberapa macam. Diantaranya mengajukan permohonan kredit atas nama orang lain, tidak menyetorkan angsuran kredit dan tabungan dari nasabah ke kantor.
Namun oleh yang bersangkutan dibuatkan administrasi. Uang yang diselewengkan itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersangka, setidaknya ada 40 nasabah yang menjadi korban.
“Dari pengakuannya, uang yang diselewengkan dipergunakan untuk usaha, tetapi usaha apa kami tidak tahu,” katanya.
Dalam pemeriksaan kali pertama itu, tambah dia, tersangka belum didampingi kuasa hukumnya. Pasalnya, saat itu kuasa hukumnya yang berasal dari Yogyakarta tidak bisa datang, sehingga pemeriksaan lebih lajut tidak bisa dilakukan. Atas perbuatannya ini tersangka memang diancam hukuman di atas lima tahun penjara, seperti dalam pasal 56 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pemeriksaan harus didampingi pengacara atau kuasa hukumnya.
“Tersangka sanggup menyediakan kuasa hukumnya sendiri, sehingga negara tidak perlu mencarikan kuasa hukum untuknya,” imbuhnya.
Terkait nilai kerugian negara dalam kasus ini, nilainya ditaksir Rp 618 juta. Kerugian ini didasarkan dari hasil audit tim internal dari BKK Tanon.
Dari hasil audit internal inilah kemudian Kejari Sragen melakukan penyidikan.