Solo – Salah seorang pengacara kondang, Arif Sahudi bakal mengajukan uji materi atau judicial review terkait Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan bermotor. Upaya ini dilakukan jika Perkap tak sesuai regulasi.
Dikatakan, dirinya mengaku terkejut ketika tahu Perkap Nomor 5 Tahun 2012 digunakan sebagai acuan proses Regident kendaraan. Atas adanya Perkap ini, pengacara dari Kartika Law Firm itu siap mengkajinya.
“Jika dalam pengkajian ditemukan adanya unsur ketidaksesuaian dengan regulasi di atasnya (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), maka kami akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA),” kata Arif, baru-baru ini.

Seharusnya, lanjut Arif, Perkap hanya untuk mengatur internal Polri. Namun, fakta di lapangan Perkap digunakan sebagai dasar mengatur kebijakan menyangkut kepentingan masyarakat. Padahal regulasi untuk mengatur kepentingan masyarakat adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau Undang-Undang (UU).
“Kalau memang Perkap itu sangat diperlukan, kami akan mengusulkan agar menjadi Perppu atau UU. Tujuannya agar Perkap ini dapat dijalankan di rel yang benar,” tandas Arif Sahudi.
Lebih lanjut Arif menceritakan, dirinya mengetahui ada Perkap itu ketika membicarakan perdamaian dengan Kasatlantas Polresta Solo AKP Jamal Alam terkait gugatan perkara perdata Boyamin. Seperti diketahui, Boyamin menggugat Jamal atas permasalahan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) Daihatsu Terios miliknya bernomor cantik, AD 9009 SS. Pada kesempatan itu, Jamal menjelaskan proses Regident dilaksanakan petugas berdasar Perkap itu.