Kamis, Agustus 18, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar Kota

Arif Sahudi Ajukan Uji Materi Perkap 5/2012

by
16 Oktober 2014 | 21:35
in Kota, Solo dan Sekitar
Share on FacebookShare on Twitter

Solo – Salah seorang pengacara kondang, Arif Sahudi bakal mengajukan uji materi atau judicial review terkait Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan bermotor. Upaya ini dilakukan jika Perkap tak sesuai regulasi.

Dikatakan, dirinya mengaku terkejut ketika tahu Perkap Nomor 5 Tahun 2012 digunakan sebagai acuan proses Regident kendaraan. Atas adanya Perkap ini, pengacara dari Kartika Law Firm itu siap mengkajinya.

BacaJuga

Sempat Terbengkalai Dua Tahun, Proses Hukum Kasus Dugaan Mafia Tanah Kembali Jalan

Pengacara Solo Ajukan Gugatan Pembangunan Pasar Klewer Sisi Timur

10 Bakal Calon Pengurus Anak Cabang PPP Siap Bertarung

“Jika dalam pengkajian ditemukan adanya unsur ketidaksesuaian dengan regulasi di atasnya (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), maka kami akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA),” kata Arif, baru-baru ini.

Seharusnya, lanjut Arif, Perkap hanya untuk mengatur internal Polri. Namun, fakta di lapangan Perkap digunakan sebagai dasar mengatur kebijakan menyangkut kepentingan masyarakat. Padahal regulasi untuk mengatur kepentingan masyarakat adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau Undang-Undang (UU).

“Kalau memang Perkap itu sangat diperlukan, kami akan mengusulkan agar menjadi Perppu atau UU. Tujuannya agar Perkap ini dapat dijalankan di rel yang benar,” tandas Arif Sahudi.

Lebih lanjut Arif menceritakan, dirinya mengetahui ada Perkap itu ketika membicarakan perdamaian dengan Kasatlantas Polresta Solo AKP Jamal Alam terkait gugatan perkara perdata Boyamin. Seperti diketahui, Boyamin menggugat Jamal atas permasalahan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) Daihatsu Terios miliknya bernomor cantik, AD 9009 SS. Pada kesempatan itu, Jamal menjelaskan proses Regident dilaksanakan petugas berdasar Perkap itu.

Tags: arif sahudi

Previous Post

Pengelolaan Aset Daerah Diakui Tak Mudah

Next Post

Sabtu, Keluarga Jokowi Bertolak ke Jakarta

Berita Terkait

Sempat Terbengkalai Dua Tahun, Proses Hukum Kasus Dugaan Mafia Tanah Kembali Jalan

Sempat Terbengkalai Dua Tahun, Proses Hukum Kasus Dugaan Mafia Tanah Kembali Jalan

3 Februari 2022
Pengacara Solo Ajukan Gugatan Pembangunan Pasar Klewer Sisi Timur

Pengacara Solo Ajukan Gugatan Pembangunan Pasar Klewer Sisi Timur

11 Juni 2019

10 Bakal Calon Pengurus Anak Cabang PPP Siap Bertarung

23 Agustus 2016

Bersihkan Nama M Fajri, PPP Solo Tempuh Praperadilan

18 Agustus 2015

Muncul PPP Solo Kubu Djan, Arif: Itu Dinamika Politik

17 Juni 2015

Pemkot Solo Dilaporkan ke KPPU

8 April 2015
Next Post

Sabtu, Keluarga Jokowi Bertolak ke Jakarta

Currently Playing

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

00:03:12

Gibran Ikut Memeriahkan Acara Solo Berseli Fondo 100K

00:04:18

Persis Solo Akan Melawan Dewa United di Magelang

00:01:28

Ganjar Diserang Tidak Akan Menang di Pilpres 2024

00:01:21

Ini 2 Stadion Alternatif yang Bisa Digunakan Persis Solo

00:01:36

Netizen Meminta Indonesia Keluar dari AFF?

00:01:59

Teaser Tour de Surakarta

00:01:18

Persis Tak Bisa Gunakan Stadion Manahan dalam Laga Perdana Liga 1?

00:01:30

Persis Solo Gagal Total di Piala Presiden 2022, Suporter: Berbenah, Ini Solo!

00:01:46

Terkini

Demi Merah Putih Berkibar, Santri Nekat Panjat Tiang karena Tali Bendera Lepas

Demi Merah Putih Berkibar, Santri Nekat Panjat Tiang karena Tali Bendera Lepas

18 Agustus 2022
Rawan Kebakaran di Musim Kemarau, Begini Tips Pencegahannya

Awas Copet di Konser Kemerdekaan, Polres Siapkan Tameng Berlapis

18 Agustus 2022
HUT RI, Kapolresta Solo Berikan Beasiswa Bagi Putra Putri Polri yang Berprestasi

HUT RI, Kapolresta Solo Berikan Beasiswa Bagi Putra Putri Polri yang Berprestasi

18 Agustus 2022
Seru Nih..! Pitulasan Berburu Bebek di Umbul Ponggok

Seru Nih..! Pitulasan Berburu Bebek di Umbul Ponggok

18 Agustus 2022
Ganjar Kunjungi Ahli Morse dan Pejuang Agresi Militer Belanda II

Ganjar Kunjungi Ahli Morse dan Pejuang Agresi Militer Belanda II

18 Agustus 2022





  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved