Sragen – Jajaran Polres Sragen berhasil mengamankan tiga pelaku perjudian jenis cap ji kia di Dukuh Blangungrejo RT 14, Desa Wonorejo, Kecamatan Kalijambe, Sragen.
Ketiga pelaku judi itu belakangan diketahui sebagai petani asal Kalijambe, masing-masing Sidi Purnomo (40), Suroto (41) dan Jumanto (37). Ketiganya warga Blangungrejo RT 14.
Informasi didapat dari Polres Sragen, Senin (27/10), para pelaku berhasil diringkus polisi saat berada di pinggir sawah Dukuh Blangungrejo RT 14, Desa Wonorejo, Kalijambe, Minggu (26/10) dinihari sekira pukul 00.30 WIB.
Mereka ditangkap melalui sebuah penggerebekan tim Polsek Kalijambe, saat itu tengah mengadakan patroli malam. Saat melintasi jalan Desa Blangungrejo itulah, petugas memergoki tiga pelaku tengah asyik pasang taruhan. Polisi juga berhasil membawa barang bukti berupa satu set karti remi, sebuah tikar plastik untuk alas dan uang tunai taruhan sebesar Rp 57 ribu.
Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Saptiwi membenarkan adanya penangkapan itu. Saptiwi mengatakan, ketiga pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan. Sebelumnya, Polres Sragen juga berhasil mengamankan tiga bandar cap ji kie pada Minggu (26/10) dalam sebuah operasi pemberantasan perjudian.