Wonogiri — Dua penjudi dadu wah wik di Wonogiri dikukut polisi. Sementara itu empat penjudi lainnya berhasil melarikan diri dan kini berstatus buronan.
Penggerebekan itu berdasarkan informasi dari warga sekitar. Jajaran Polsek Selogiri berhasil menangkap dua orang pelaku yang dimana mereka diduga sebagai bandar dan pemasang. Kini kasus itu ditangani Polres Wonogiri.
Dua pelaku perjudian yang diamankan yakni Sri Widodo (48) warga Dusun Gemutren RT3/ RW5 Desa Pule. Kecamatan Selogiri dan Sukiyo (52) warga Dusun Kadipaten RT3/ RW2 Desa Jendi, Kecamatan Selogiri.
Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 1.431.000, 6 buah mata dadu,1 buah lapak, 1 tutup dadu,1 tikar dan 1 buah canting plastik. Polisi juga masih memeriksa pemilik rumah yang dijadikan ajang perjudian yakni Rafik, warga Dusun Ngledok, Desa Pule, Kecamatan Selogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean didampingi Kasatreskrim AKP Budiyarto saat gelar perkara di halaman parkir Mapolres Wonogiri, Jumat (31/10) menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan dua pelaku perjudian jenis dadu wah wik di Dusun Ngledok, Desa Pule, Kecamatan Selogiri.
“Dari informasi warga sekitar memang ditempat itu sering menjadi ajang perjudian. Menurut informasi, mereka sudah mulai berjudi sejak pukul 15.30 WIB. Dan saat penggerebekan terdapat enam orang penjudi, namun yang dapat tertangkap hanya dua orang,kemudian untuk empat orang lainnya kita nyatakan sebagai DPO,” ungkap Kapolres.
Kedua tersangka tersebut kini diamankan di Mapolres Wonogiri. Polisi juga masih memeriksa pemilik rumah dalam hal ini Rafik.Sri Widodo dan Sukiyo kini dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun penjara.