Sragen – Wardoyo (39), warga Dukuh Gupak Warak RT 23, Desa Dukuh, Kecamatan Tangen dikasut polisi saat asyik bermain judi jenis kartu ceki. Polisi juga menangkap tiga orang lainnya sama-sama bermain ceki di rumah Wardoyo.
Mereka adalah Ngadiyarto (40) warga Jatiwaringin, Pondokgede, Bekasi; Sunardi (38) warga Dukuh Ngrandu RT 19, Dawung, Tangen dan Lantoro (42) warga Dukuh Karangmojo RT 11, Japoh, Jenar.
Informasi diperoleh di Polres Sragen, Kamis (13/11), penangkapan keempat penjudi berawal dari laporan masyarakat terhadap aktivitas di rumah Wardoyo kerap meresahkan warga sekitar. Berbekal dari informasi itu, petugas dari Polsek Tangen langsung menuju lokasi.
Benar saja, saat didatangi keempatnya tengah asyik berjudi jenis kartu ceki. Tanpa melalui perlawanan berarti, mereka pun diringkus dan dibawa ke Polres Sragen.
Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Saptiwi, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dwi Tunggal Jaladri membenarkan adanya penangkapan. Penangkapan itu sendiri telah berlangsung pada Selasa (11/11) pukul 22.30 WIB.
Keempat pelaku dan barang bukti lantas dibawa ke Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka bakal dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.