Karanganyar – Dilakukannya penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Karanganyar Pri Haryanto dan Kepala Bidang Perhubungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Karanganyar Joko Sumaryono, tersangka kasus dugaan korupsi dana Instruksi Gubernur (In Gub) Jawa Tengah pada 2003/2004 lalu, pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat pun bersedia apabila pihak bersangkutan meminta bantuan pendampingan hukum.
“Kalau diminta pemerintah bisa membantu. Itu masalah 2003, maka mesti dikaji dulu mekanismenya seperti apa,” kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
Disisi lain, tahapan pengerjaan sejumlah proyek DPU rata-rata mencapai 60 persen. Bahkan, sebagian di antaranya sudah hampir terselesaikan. Artinya, kasus itu tak menghentikan aktivitas proyek menjadi tanggung jawab DPU.
“Memang sedikit menghambat, tapi nanti kan ada solusi,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati Juliyatmono mengatakan, pihaknya segera menangani persoalan legalitas ditinggalkan pihak bersangkutan selama penahanan. Pasalnya, meski tugas dan fungsi dapat dialihtugaskan, namun terkait legalitas penandatanganan surat-surat atas nama kepala dinas menjadi fokus kajian.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Karanganyar Pri Haryanto dan Kepala Bidang Perhubungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Karanganyar Joko Sumaryono. Informasi dihimpun wartawan, aparat Kejati Jawa Tengah, Kamis (13/11), menyita sebuah mobil Honda Jazz bernomor polisi AD 9216 VF milik Kepala Dinas PU Karanganyar.