Timlo.net – Bangunan kontrakan milik keluarga pedangdut almarhum A Rafiq menuai protes dari warga Jalan Rawa Bola 2, RT 02/07 Kelapadua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. Alasannya, pembangunan kontrakan terdiri dari 32 pintu ini tidak meminta persetujuan warga sekitar dan tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB).
Salah satu warga berinisial Kar (47) mengatakan, warga khawatir pembangunan kontrakan itu jika diteruskan bisa dihuni oleh orang tak jelas identitas dan asal-usulnya.
“Silakan saja membangun, tapi ya jangan kelewatan, yang wajar sajalah. Kalau sepuluh pintu tidak masalah, tapi ini sampai 32 pintu, mana tidak ada halamannya karena semua lahan dihabisin,” ujar Kar, saat ditemui wartawan, Kamis (13/11).
Dia melanjutkan, kekesalan warga semakin memuncak karena pemilik bangunan, notabene merupakan anak almarhum A Rafiq tidak pernah pamit ke warga. Kar sendiri rumahnya bersebelahan dengan bangunan itu tak pernah diberitahu oleh pemilik bangunan.
“Memang tanah milik anaknya almarhum A Rafiq, tapi harusnya pikirkan juga warganya. Kalau ada apa-apa kan yang ketempuan warga juga,” lanjut Kar.
Warga tak terima sikap keluarga almarhum A Rafiq, akhirnya membuat surat keberatan atas bangunan itu. Surat ditandatangani warga lengkap dengan tandatangan dan stempel ketua RT/RW setempat langsung ditembuskan ke Camat Ciracas, Lurah Kelapadua Wetan dan Seksi P2B Kecamatan Ciracas.
Dalam surat itu, warga protes terhadap bangunan 32 pintu karena menyangkut kenyamanan dan keamanan warga sekitar. Warga juga siap mengambil tindakan tegas jika surat protes warga ini tak ditanggapi pemilik bangunan.
“Syukurlah protes kami dikabulkan, pihak P2B Kecamatan Ciracas langsung menyegel bangunan tersebut pada Rabu (12/11) kemarin. Namun warga juga belum puas sebelum bangunan itu dibongkar. Sebab apapun alasannya, warga tetap menolak bangunan sampai 32 pintu. Jika sepuluh pintu, warga masih mengizinkannya,” tegas Kar.
Sementara itu, Camat Ciracas, Romi Sidharta, saat dikonfirmasi via ponselnya mengatakan, belum mengetahui hal itu. Pihaknya bakal mengecek bangunan dimaksud. Jika ada pelanggaran, kata dia, ada sanksi tegas.
Saat dikonfirmasi, staf Sudin P2B Jakarta Timur, Fadjar mengatakan bakal menertibkan bangunan tanpa IMB. Siapapun pemiliknya, jika melanggar izin harus ditertibkan.
“Kalau iMB tidak ada, jelas melanggar dan bangunan itu harus ditertibkan dengan cara dibongkar,” ujarnya. [ren]
Sumber : merdeka.com