Sabtu, Mei 21, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Solo dan Sekitar Kota

PN Solo Siap Eksekusi Bank Mutiara

by
16 November 2014 | 10:51
in Kota, Solo dan Sekitar
Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net – Aparat Pengadilan Negeri (PN) Solo dalam waktu dekat bakal mengeksekusi Bank Mutiara sebagai tindak lanjut kasus reksadana antaboga sekuritas antara pihak bank dengan 27 nasabah. Upaya ini dilakukan setelah PN menerima putusan peninjauan kembali (PK) Bank Mutiara ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Pejabat Humas PN Solo, Kun Maryoso kepada wartawan menuturkan putusan bernomor PK/01/2013/PN Ska tertanggal 8 April 2014 itu menyebutkan, menolak permohonan PK dari PT Bank Century Jakarta. Selain itu, Hakim Agung juga menghukum PT Bank Century untuk membayar biaya perkara senilai Rp 2,5 juta.

BacaJuga

Kejagung Tangkap Buron Kasus Century Stefanus Farok

Muliaman D Hadad Diperiksa KPK Terkait Kasus Bank Century

Mantan Bos Bank Century Dicekal KPK ke Luar Negeri

“Dengan jatuhnya putusan penolakan PK ini, artinya tak ada lagi alasan untuk menjalankan eksekusi karena putusan kasasi sebelumnya sudah jelas menerangkan bahwa Bank Mutiara dihukum membayar ganti rugi dan mengembalikan dana nasabah,” terangnya, baru-baru ini.

Sebelum menginjak eksekusi, lanjut Kun Maryoso, PN Solo masih menunggu diajukannya permohonan eksekusi dari para nasabah. Sebetulnya, nasabah pernah mengajukan permohonan eksekusi. Namun, permohonan diajukan sebelum pihak Bank Mutiara mengajukan PK ke MA. Maka dari itu, pihaknya menganjurkan supaya nasabah membuat permohonan lagi.

“Jika pihak nasabah telah mengajukan permohonan, maka kami akan memberikan aanmaning (peringatan-red) terlebih dahulu kepada pihak bank. Setelah itu, kami akan memberi waktu selama delapan hari supaya pihak bank melaksanakan putusan MA. Kalau bank tidak mau melaksanakan secara sukarela, maka akan kami lakukan upaya paksa (eksekusi-red),” tegas Kun Maryoso.

Tags: Bank Centurybank mutiaraKun Maryoso

Previous Post

Pemkot Solo Canangkan Hari Kompetensi

Next Post

Kasus Century, Nasabah Antaboga Siap Ajukan Permohonan Eksekusi

Berita Terkait

Jenazah Sekeluarga yang Tewas Ditabrak Truk Dimakamkan Satu Lahat
Detik

Kejagung Tangkap Buron Kasus Century Stefanus Farok

30 Oktober 2019
Selain Direktur Krakatau Steel, Satu Pegawai Juga Ditangkap
Detik

Muliaman D Hadad Diperiksa KPK Terkait Kasus Bank Century

27 Mei 2019
Dalami Dugaan Suap Bupati Malang, KPK Periksa Delapan Saksi
Antara

Mantan Bos Bank Century Dicekal KPK ke Luar Negeri

28 Desember 2018
KPK Geledah Lima Lokasi, Salah Satunya Rumah James Riady
Detik

Boediono Diperiksa KPK dalam Kasus Century

15 November 2018
Miranda Goeltom Diperiksa KPK, Terkait Kasus Bank Century
Detik

Miranda Goeltom Diperiksa KPK, Terkait Kasus Bank Century

13 November 2018
Solo dan Sekitar

Century Serahkan Berkas Putusan Robert Tantular ke PN Solo

16 Juni 2015
Next Post

Kasus Century, Nasabah Antaboga Siap Ajukan Permohonan Eksekusi

Terkini

Pemkab Klaten Genjot Swasembada Kedelai untuk Mengurangi Impor

Pemkab Klaten Genjot Swasembada Kedelai untuk Mengurangi Impor

21 Mei 2022
Bikin Kumuh Kawasan Benteng Vastenburg, Satpol PP Bakal Tertibkan 63 PKL

Bikin Kumuh Kawasan Benteng Vastenburg, Satpol PP Bakal Tertibkan 63 PKL

21 Mei 2022
Dekorasi Pernikahan Adik Jokowi dengan Ketua MK Berkonsep Jawa Klasik

Masih Ada 2.572 Formasi PPPK Tahap III di Klaten, Semuanya Guru

21 Mei 2022
Dekorasi Pernikahan Adik Jokowi dengan Ketua MK Berkonsep Jawa Klasik

Dekorasi Pernikahan Adik Jokowi dengan Ketua MK Berkonsep Jawa Klasik

21 Mei 2022
Calon pemain naturalisasi Sandy Walsh Perpanjang Kunjungannya di Indonesia

Calon pemain naturalisasi Sandy Walsh Perpanjang Kunjungannya di Indonesia

21 Mei 2022

Advertorial

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

GEMPUR ROKOK ILEGAL

GEMPUR ROKOK ILEGAL

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Karanganyar Perang Melawan Corona

Karanganyar Perang Melawan Corona









  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Stories

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved