Timlo.net – Aset terpidana kasus pencucian uang, Gayus Tambunan yang tersimpan di Bank Indonesia diambil Kejaksaan Agung. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs membenarkan hal tersebut.
“Iya betul, pihak kejaksaan yang datang mengambil kembali titipan yang ada di BI,” kata Peter di Jakarta, Senin (17/11).
Namun, Peter enggan menjelaskan lebih jauh perihal penyitaan sejumlah uang Gayus tersebut. Dia mengakui, pihak kejaksaan hanya mengambil 2 kotak yang tersegel.
“Kalau jumlahnya, kami tidak berwewenang. Kami tidak tahu isinya karena itu di dalam 2 kotak tersegel,” terangnya.
Gayus Tambunan, terakhir divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Maret 2012. Kemudian, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Gayus bernomor 52 K/PID.SUS/2013.
MA memperberat hukuman Gayus dengan delapan tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan untuk dapat kabur dari tahanan. [arr]
Sumber: merdeka.com