Rabu, Maret 22, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional

Aset Gayus Diambil Kejagung

by
17 November 2014 | 14:40
in Nasional, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Tersangkut Dugaan Korupsi, Kasi Pemasaran PB BKK Bulu Sukoharjo Terancam 20 Tahun Penjara

Kejari Wonogiri Ajak Generasi Muda Budayakan Gerakan Anti Korupsi

Diduga Korupsi Dana APBDes, Mantan Kades Masuk Bui

Timlo.net – Aset terpidana kasus pencucian uang, Gayus Tambunan yang tersimpan di Bank Indonesia diambil Kejaksaan Agung. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs membenarkan hal tersebut.

“Iya betul, pihak kejaksaan yang datang mengambil kembali titipan yang ada di BI,” kata Peter di Jakarta, Senin (17/11).

Namun, Peter enggan menjelaskan lebih jauh perihal penyitaan sejumlah uang Gayus tersebut. Dia mengakui, pihak kejaksaan hanya mengambil 2 kotak yang tersegel.

“Kalau jumlahnya, kami tidak berwewenang. Kami tidak tahu isinya karena itu di dalam 2 kotak tersegel,” terangnya.

Gayus Tambunan, terakhir divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Maret 2012. Kemudian, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Gayus bernomor 52 K/PID.SUS/2013.

MA memperberat hukuman Gayus dengan delapan tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan untuk dapat kabur dari tahanan. [arr]

Sumber: merdeka.com

Tags: gayus tambunankorupsi

Previous Post

Awas, Lahar Dingin Kelud

Next Post

Korban Bully, Mata Anak Ini Buta

Berita Terkait

Tersangkut Dugaan Korupsi, Kasi Pemasaran PB BKK Bulu Sukoharjo Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangkut Dugaan Korupsi, Kasi Pemasaran PB BKK Bulu Sukoharjo Terancam 20 Tahun Penjara

20 Maret 2023
Kejari Wonogiri Ajak Generasi Muda Budayakan Gerakan Anti Korupsi

Kejari Wonogiri Ajak Generasi Muda Budayakan Gerakan Anti Korupsi

20 Maret 2023

Diduga Korupsi Dana APBDes, Mantan Kades Masuk Bui

9 Maret 2023

Kasus Kades Suyatno Inkrah, Perombakan Pengurus BUMDes Baru Bisa Diproses

6 Maret 2023

Dua Terdakwa Korupsi BUMDes Berjo Dituntut Penjara 7,5 Tahun

2 Maret 2023

Buntut Kisruh Pengelolaan Dana, Warga Berjo Sepakati Pembubaran BUMDes 

28 Februari 2023
Next Post

Korban Bully, Mata Anak Ini Buta

Terkini

Bermodal Enam Laga Tak Terkalahkan, Dewa United Pede Hadapi PSIS

Kartu Merah Jadi Biang Keladi Kekalahan Dewa United

22 Maret 2023
Perjudian Online Kedok Trading Beromset Miliaran Rupiah Dibongkar, Dua Orang Diamankan

Perjudian Online Kedok Trading Beromset Miliaran Rupiah Dibongkar, Dua Orang Diamankan

22 Maret 2023
Kejeniusan Rasiman Ubah Posisi Alexis Messidoro Jadi Moncer di Persis Solo

Messidoro Menggila, Laskar Sambernyawa Pulang Bawa Tiga Poin

22 Maret 2023

Kirab 21 Kendi Warnai Tradisi Padusan di Omac

22 Maret 2023

Jelang Ramadan, Polisi Razia Miras

22 Maret 2023






  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved