Kamis, Mei 26, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks

  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Nasional

Tarif Angkutan Umum Boleh Naik 10 Persen

by
19 November 2014 | 12:49
in Nasional, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Hadapi Arus Balik, Stok BBM Dipastikan Aman

Warung Kelontong di Ngadirojo Hangus Terbakar, Ini Penyebabnya

Penimbunan Solar Bersubsidi di Aceh Dibongkar, Empat Tersangka Diamankan

Timlo.net – Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menegaskan, kebijakan penyesuaian tarif angkutan umum dilakukan masing-masing pemerintah daerah. Pernyataan itu ia ungkapkan menyusul banyaknya demonstrasi awak angkutan umum di sejumlah daerah.

“Kalau antar kota dalam provinsi itu keputusannya ada di gubernur. Kami hanya bisa berikan saran. Kalau dalam kota itu keputusannya di bupati atau walikota kecuali DKI di gubernur. Itu saja,” kata Jonan, Rabu (19/11).

Jonan memaparkan saran yang diberikan kepada kepala daerah terkait kenaikan tarif angkutan dalam kota.

“Begini loh, itu kan kalau ke daerah yah itu diserahkan ke gubernur atau walikota atau bupati. Saran kami begini, 10 persen itu kelipatan Rp 500. Jadi misalnya kalau Rp 3000 jadi Rp 3500. Kalau Rp 4000 naik 10% berapa? Jadi Rp 4500 gitu. Tapi misalnya biasanya Rp 7000 jadinya Rp 8000 yah. Kan kelipatan 500 tuh, kelipatannya pasti ke atas. Nggak mungkin ke bawah,” tutur Jonan.

Kementerian Perhubungan, lanjut Jonan, hanya menetapkan kebijakan untuk angkutan antar kota, antar provinsi. Sejauh ini, menurut Jonan, belum ada angkutan antar kota antar provinsi yang melakukan aksi mogok.

“Kalau antar kota dan antar provinsi sampai tadi siang kami nggak lihat adanya pemogokan dan sebagainya,” imbuh Jonan.

Menurut Jonan, Kementerian Perhubungan sudah menetapkan kenaikan tarif angkutan antar kota antar provinsi sebesar 10 persen meski Organda meminta kenaikan tarif sebesar 30 persen.

“Maksimum 10%,” singkatnya.

Namun, Jonan belum mau menjelaskan sanksi yang akan diterapkan apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut. “Kita lihat nanti,” tutup Jonan. [lia]

Sumber: merdeka.com

Tags: bahan bakar minyakkenaikan harga BBMtarif angkutan umum

Previous Post

Kapolri: Bukan Tes Keperawanan, Yang Ada Tes Kesehatan

Next Post

BBM Naik, Pemkab Karanganyar Ajukan Revisi UMK

Berita Terkait

Libur Natal, Konsumsi BBM Naik 400 Persen
Ekonomi

Hadapi Arus Balik, Stok BBM Dipastikan Aman

6 Mei 2022
Warung Kelontong di Ngadirojo Hangus Terbakar, Ini Penyebabnya
Solo dan Sekitar

Warung Kelontong di Ngadirojo Hangus Terbakar, Ini Penyebabnya

5 Mei 2022
Penimbunan Solar Bersubsidi di Aceh Dibongkar, Empat Tersangka Diamankan
Nasional

Penimbunan Solar Bersubsidi di Aceh Dibongkar, Empat Tersangka Diamankan

16 April 2022
Libur Nataru, Kebutuhan BBM di Jateng Diprediksi Naik 10 Persen
Bisnis

Libur Nataru, Kebutuhan BBM di Jateng Diprediksi Naik 10 Persen

20 Desember 2021
Penjelasan Menteri ESDM Terkait Kerugian Pertamina Rp 11,13 Triliun
Nasional

Stok BBM di Majene dan Mamuju Mencukupi

17 Januari 2021
Alasan Menteri ESDM Mengapa Harga BBM Belum Turun
Nasional

Alasan Menteri ESDM Mengapa Harga BBM Belum Turun

4 Mei 2020
Next Post

BBM Naik, Pemkab Karanganyar Ajukan Revisi UMK

Terkini

Prakiraan Cuaca Wonogiri Hari Ini 26 Mei 2022, BMKG: Berawan Pagi Hingga Siang, Potensi Hujan Ringan Sore Hari

Prakiraan Cuaca Wonogiri Hari Ini 26 Mei 2022, BMKG: Berawan Pagi Hingga Siang, Potensi Hujan Ringan Sore Hari

26 Mei 2022
Shayne Pattynama Segera Ikuti Langkah Jordi Amat dan Sandy Walsh

Shayne Pattynama Segera Ikuti Langkah Jordi Amat dan Sandy Walsh

26 Mei 2022
Ini Pakaian Pernikahan yang Dikenakan Idayati dan Anwar Usman

Kedua Anak Idayati Mengenal Sosok Ketua MK Orangnya Lucu dan Baik

26 Mei 2022
Disnakan Boyolali Sebut Sapi yang Terkena PMK Berasal dari Wonogiri, Bupati Joko Sutopo Keberatan

Satu Sapi Lokal Wonogiri Terjangkit PMK

26 Mei 2022
Judika Bakal Hibur Tamu VVIP Pernikahan Idayati dan Anwar Usman

Judika Bakal Hibur Tamu VVIP Pernikahan Idayati dan Anwar Usman

26 Mei 2022

Advertorial

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

GEMPUR ROKOK ILEGAL

GEMPUR ROKOK ILEGAL

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Karanganyar Perang Melawan Corona

Karanganyar Perang Melawan Corona

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Stories

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved