Solo — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surakarta menyayangkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Solo sebesar Rp 1.222.400.
“Apindo menyayangkan gubernur menaikkan UMK Solo dari usulan Dewan Pengupahan,” kata Sekretaris DPK Apindo Surakarta, Wahyu Haryanto, dalam rilis yang diterima Timlo.net, Sabtu (21/11).
Berikut sikap Apindo Solo terkait penetapan UMK:
1. Dewan Pengupahan Kota Surakarta tidak pernah mengajukan revisi usulan angka KHL (kebuthan hidup layak). Kami sebagai salah satu anggota Dewan Pengupahan sangat menyayangkan perubahan UMK yang tidak sesuai usulan Dewan Pengupahan Kota Surakarta.
2. Kami akan mempelajari mekanisme yangg dipakai Pemerintah Propinsi Jawa Tengah sehingga menetapkan UMK lebih tinggi dari usulan Dewan Pengupahan, padahal Dewan Pengupahan tidak pernah merevisi usulan UMK sebesar Rp 1.199.550.
3. Apindo menyayangkan gubernur menaikan UMK Solo dari usulan Dewan Pengupahan.
4. Apindo tidak pernah diundang Walikota untuk untuk merevisi KHL Kota Solo.
5. Semestinya penetapan UMK itu harus menjalankan peraturan perundang-undangan, tahapan-tahapan harus dijalankan sesuai undang-undang.