“Workshop ini juga tak menyalahi aturan, karena diatur dalam UU nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Jadi, kegiatan itu tidak pemborosan atau menghambur-hamburkan uang rakyat. Untuk besarnya anggaran selama workshop, terus terang saya tak hafal,” kata Sumanto, saat ditemui wartawan, di Gedung DPRD Karanganyar, Kamis (27/11).
Sumanto mengatakan, anggota DPRD selama ini sudah tancap gas dalam mengemban amanah rakyat. Dalam tiga bulan terakhir, DPRD sudah menghasilkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Kami memang perlu melakukan workshop itu Di sana, kami juga mempelajari produk-produk baru yang berkembang. Itu perlu dipelajari. Persoalan ada uang transportasi, itu tidak jadi soal karena sudah dianggarkan juga sesuai peraturan. Sekali lagi, tak ada yang namanya pemborosan,” katanya.
Workshop tersebut membahas tentang UU nomor 22/2014 dan Perppu No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah, UU Desa, Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD 2015 serta penyusunan tim building.