Sukoharjo – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sukoharjo memberikan tiga syarat kepada pedagang untuk bisa ikut undian pembagian kios. Pedagang harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat izin berdagang dan lunas membayar biaya balik nama. Tanpa ketiganya pedagang tak bisa ikut undian.
Kepala Disperindag Sukoharjo, AA Bambang Haryanto mengatakan, ketiga-tiganya harus dipenuhi pedagang untuk memudahkan penataan di pasar baru. Jika salah satu tidak bisa menunjukkan, pihak bersangkutan tak bisa mengikuti pengundian kios maupun los di Pasar Ir Soekarno.
“Nah, jadi masalah adalah bagaimana dengan permintaan pedagang yang tidak bisa melunasi biaya balik nama. Padahal yang jelas ketiga-tiganya harus bisa dipenuhi oleh pedagang jika ingin menempati pasar baru nanti. Ini akan kami sampaikan dalam sosialisasi kepada pedagang besok Senin,” kata pria biasa disapa Anton ini, Kamis (4/12).
Sementara itu, Ketua Himpunan Pedagang Pasar Kota Sukoharjo (HPPKS), Fajar Purwanto mengatakan, pedagang merasa keberatan dan tetap minta adannya belas kasihan pemerintah terkait peraturan Diperindag. Mengingat kondisi pedagang saat ini menempati pasar darurat sangat memrihatinkan.
“Ya merasa beratlah dengan kondisi kami seperti saat ini. Apa mereka tidak kasihan melihat kondisi pedagang selama tiga tahun menempati pasar darurat terus merugi kerena tidak laku. Kami mohon belas kasihan kepada pemerntah untuk meringankan biaya balik nama ini,” tandas Fajar Purwanto.