Solo – Kalangan DPRD Solo berharap pemberlakukan tarif parkir di Stasiun Solo Balapan sebaiknya memerhatikan asas kepatutan, meski sebenarnya hal itu bukan kewenangan pemerintah kota (Pemkot),.
Diberitakan sebelumnya, pemberlakukan tarif progresif di kawasan parkir Stasiun Solo Balapan menuai protes dari sejumlah pihak. Tarif parkir biasanya flat Rp 2000, mulai Sabtu (6/12) diberlakukan tarif progresif. Dalam jangka waktu 12 jam, pelanggan bisa membayar tarif parkir hingga Rp 12 ribu
Ketua Komisi III DPRD Solo, Honda Hendarto, mengatakan pemberlakukan tarif di stasiun bukan kewenangan Pemkot. Tarif di stasiun sepenuhnya menjadi kewenangan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
“Itu bukan kewenangan kita. Kita hanya mendapat pajak parkir, tetapi semestinya pemberlakukan tarif parkir memerhitungkan asas kepatutan. Kalau Rp 12 ribu, sementara tarif Prameks-nya Rp 6000 terus bagaimana,” katanya kepada wartawan, Senin (8/12) di gedung dewan.
Honda Hendarto,melanjutkan, pengelola parkir semestinya juga memikirkan para penumpang commuter line Solo-Yogya setiap hari menggunakan jasa kereta.
“Kalau setiap hari bayar parkir Rp 12 ribu seperti apa. Jadi, seharusnya dipikirkan asas kepatutannya,” ungkap dia.