Solo – Kendati penyerahan Sekolah Luar Biasa (SLB) oleh pemerintah Kota (Pemkot) Solo kepada pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah ditandatangani 4 Desember 2014, namun pengelolaan aset dan layanan pendidikan masih menjadi wewenang pemerintah Kota Solo hingga 2016.
“Kenapa begitu? karena masa transisi,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Solo, Etty Retnowati saat bertemu wartawan, di kantor dinas setempat, belum lama ini.
Lantaran masa transisi, juga anggaran SLB masih tercantum dalam APBD 2015, sudah semestinya apabila SLB masih menjadi tanggung jawab Pemkot Solo. Dalam masa transisi, pihaknya siap menyelesaikan beberapa hal belum terselesaikan, seperti pendataan guru pegawai negeri sipil diperbantukan di sejumlah SLB swasta, termasuk guru SLB negeri diperbantukan mengajar anak berkebutuhan khusus di sekolah inklusi.
“Kendati SLB negeri diserahkan kepada Provinsi Jawa Tengah, koordinasi SLB swasta tetap dengan pemerintah Kota Solo,” ujarnya.