Karanganyar — Fasilitas asuransi kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan anggota DPRD Kabupaten Karanganyar periode 2014-2019 akan ditanggung Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) per 1 Januari 2015. Namun kalangan wakil rakyat justru khawatir kualitas layanan kesehatan tersebut tidak seperti saat dikaver oleh perusahaan jasa asuransi milik swasta.
“Sistem jaminan kesehatan anggota DPRD periode 2009-2014 memungkinkan penyedia layanan mengikuti lelang. Tahun ini anggarannya sekitar Rp 100 juta lebih. Saat itu, penyedia asuransi memberikan layanan dengan kualitas terbaik. Tapi saya tidak tahu apakah dengan BPJS mendatang, layanannya akan tetap sama?” kata Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto kepada wartawan, Rabu (10/12).
Selama menjadi peserta asuransi, anggota DPRD merasakan layanan eklusif di ruang kelas I rumah sakit mitra perusahaan asuransi kesehatan. Dia berharap saat layanan kesehatannya dipegang BPJS, anggota DPRD akan memperoleh benefit sesuai standar.
Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Warsini mengatakan, tertutup kemungkinan 45 anggota Dewan mengikuti jaminan kesehatan selain BPJS. Pasalnya sesuai Permendagri nomor 37 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan anggaran tahun 2015, disebutkan untuk asuransi kesehatan bagi anggota dewan akan ditanggung BPJS. Mengenai aturan ini, dirinya menunggu pelaksanaan dari sekretariat DPRD.
“Suami saya PNS. Dulunya, jaminan kesehatan keluarga kami ikut Askes. Tapi dengan penyelenggaraan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), saya menunggu instruksi Setwan bagaimana? Apakah saya masih ikut suami atau justru keluarga yang ikut BPJS yang disediakan bagi anggota Dewan. Sebab tidak boleh dobel,” jelasnya.
Seiring penerapan BPJS bagi anggota Dewan, Warsini memastikan tidak ada lagi pengalokasian anggaran dalam program kerjasama dengan perusahaan asuransi kesehatan.
Sekretaris DPRD Karanganyar, Sujarno mengatakan pada prinsipnya BPJS mengkaver jaminan kesehatan seluruh anggota Dewan per 1 Januari 2015. Namun, anggota DPRD dipersilakan memilih penyedia layanan asuransi kesehatan yang paling menguntungkan.
“Intinya tidak boleh dobel. Kalau sudah dijamin BPJS, tentunya tidak boleh mengikuti asuransi kesehatan lain. Anggota Dewan tidak usah khawatir kualitas pelayanan BPJS, karena untuk rawat inap disediakan ruang kelas I atau setara pejabat eselon II,” pungkasnya.