Sragen — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dituding ‘sakit’ dalam penanganan dugaan kasus penipuan jabatan Sekda Sragen yang melibatkan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman. Pasalnya, Kejati ditengarai ingin membelokkan kasus yang dilaporkan Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Sukoharjo Bambang Haryanto, menjadi kasus penyuapan.
Salah satu saksi yang juga juru bicara pelapor, Syaiful Hidayat mengatakan, dengan kasus penipuan menjadi penyuapan jelas sebagai bentuk pengaburan Kejati untuk menghilangkan perkara tersebut.
“Padahal sejak awal kasus yang ditangani Polda Jateng itu secara bukti materiil telah terpenuhi kasus penipuan. Sehingga dengan arah adanya
pembelokan kasus tersebut, kami katakan Kejati memang sakit soal penanganan kasus Sekda Sragen,” kata Syaiful, Kamis (11/12).
Menurut Syaiful, dengan tindakan itu pihaknya akan menggugat secara perdata dan mempraperadilkan Kejati Jateng yang dinilai telah merugikan pelapor kasus penipuan Sekda Sragen. “Upaya pembelokan perkara dari kasus penipuan ke gratifikasi sangat kentara,” ujar Syaiful.
Dijelaskan Syaiful, proses penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan penipuan jabatan sekda dengan terlapor Bupati Agus telah selesai dilakukan. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan tidak ditemukan adanya unsur dan bukti-bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana penyuapan.
“Hal itu berdasarkan pada fakta bahwa uang pelapor sudah dikembalikan sebelum laporan polisi dibuat,” jelasnya.
Sementara Bupati Sragen Agus Fachur Rahman memilih tidak komentar yang disampaikan dalam pesan singkatnya pada wartawan. “No Comment,” katanya.