Senin, Maret 20, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Belokkan Kasus Penipuan ke Penyuapan, Syaiful: Kejati Sakit

by
12 Desember 2014 | 09:11
in Solo dan Sekitar, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

Sragen — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dituding ‘sakit’ dalam penanganan dugaan kasus penipuan jabatan Sekda Sragen yang melibatkan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman. Pasalnya, Kejati ditengarai ingin membelokkan kasus yang dilaporkan  Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Sukoharjo Bambang Haryanto, menjadi kasus penyuapan.

Salah satu saksi yang juga juru bicara pelapor, Syaiful Hidayat mengatakan, dengan kasus penipuan menjadi penyuapan jelas sebagai bentuk pengaburan Kejati untuk menghilangkan perkara tersebut.

BacaJuga

Jelang Lebaran 2023, Pemprov Jateng Siapkan Kelancaran Lalu Lintas Pemudik

Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku di Jateng Capai 1,6 Juta Dosis

Tumis Efektif Turunkan Kemiskinan di Sragen, Ini Buktinya

“Padahal sejak awal kasus yang ditangani Polda Jateng itu secara bukti materiil telah terpenuhi kasus penipuan. Sehingga dengan arah adanya
pembelokan kasus tersebut, kami katakan Kejati memang sakit soal penanganan kasus Sekda Sragen,” kata Syaiful, Kamis (11/12).

Menurut Syaiful, dengan tindakan itu pihaknya akan menggugat secara perdata dan mempraperadilkan Kejati Jateng yang dinilai telah merugikan pelapor kasus penipuan Sekda Sragen. “Upaya pembelokan perkara dari kasus penipuan ke gratifikasi sangat kentara,” ujar Syaiful.

Dijelaskan Syaiful,  proses penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan penipuan jabatan sekda dengan terlapor Bupati Agus telah selesai dilakukan. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan tidak ditemukan adanya unsur dan bukti-bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana penyuapan.

“Hal itu berdasarkan pada fakta bahwa uang pelapor sudah dikembalikan sebelum laporan polisi dibuat,” jelasnya.

Sementara Bupati Sragen Agus Fachur Rahman memilih tidak komentar yang disampaikan dalam pesan singkatnya pada wartawan.  “No Comment,” katanya.

Tags: agus fatchur rahmanbupati sragenkasus penipuankejati jatengsekda

Previous Post

Jadi Tersangka, Pimred Jakarta Post Sangkal Tuduhan Penistaan

Next Post

Yosca: Tarif Parkir Stasiun Balapan Memberatkan

Berita Terkait

Jelang Lebaran 2023, Pemprov Jateng Siapkan Kelancaran Lalu Lintas Pemudik

Jelang Lebaran 2023, Pemprov Jateng Siapkan Kelancaran Lalu Lintas Pemudik

19 Maret 2023
Putus Penularan PMK, 2,4 Juta Sapi di Jateng bakal Divaksin

Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku di Jateng Capai 1,6 Juta Dosis

10 Maret 2023

Tumis Efektif Turunkan Kemiskinan di Sragen, Ini Buktinya

10 Maret 2023

Bupati Yuni Pastikan Kebutuhan Warga Terdampak Banjir Terpenuhi

5 Maret 2023

Pemkab Sukoharjo Bangun 3 Proyek Strategis, Gelontorkan Anggaran Puluhan Miliar

28 Februari 2023

Bupati Yuni Minta Rohis Hindari Hal-Hal yang Mengarah Intoleransi

26 Februari 2023
Next Post

Yosca: Tarif Parkir Stasiun Balapan Memberatkan

Terkini

Komitmen Ardi Usai Dilantik Jadi Ketua Hipmi Solo

Komitmen Ardi Usai Dilantik Jadi Ketua Hipmi Solo

20 Maret 2023
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Ramadan, Polres Klaten Siagakan Ratusan Personel

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Ramadan, Polres Klaten Siagakan Ratusan Personel

20 Maret 2023
Finishing Bali United FC Kurang Tajam, Padahal Banyak Peluang Emas

Finishing Bali United FC Kurang Tajam, Padahal Banyak Peluang Emas

20 Maret 2023
Pesan Juliyatmono di Hadapan Ratusan Siswa SMK

Pesan Juliyatmono di Hadapan Ratusan Siswa SMK

20 Maret 2023
Merdeka KU 35 Runner Up Kejuaraan Intercity Evergreen Mansion Sport XV

Merdeka KU 35 Runner Up Kejuaraan Intercity Evergreen Mansion Sport XV

20 Maret 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved