Jumat, Juli 1, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Solo dan Sekitar

Sidang Kasus Penggelapan Uang Rp 5,1 Milar, JPU Dinilai Inkonsisten

by
17 Desember 2014 | 09:40
in Solo dan Sekitar, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Ngakunya Pegawai Kantor Gubernur, Ternyata Penculik Anak Perempuan

Tersangka Penipuan Bansos Covid-19 Asal Jepang Dideportasi dari Indonesia

Penipuan Berkedok Dukun di Sukoharjo Terungkap, Korban Tertipu ‘Luar Dalam’

Solo — Penasehat hukum terdakwa kasus penggelapan uang senilai Rp 5,1 miliar menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, yakni Margiyanto (53) dan Sri Mulyani (48) warga Madegondo, Grogol, Sukoharjo tidak dapat diterima atau tidak memenuhi kualifikasi yuridis.
Penasehat hukum terdakwa yang diwakili Saifudin mengatakan, pihak JPU Ana May Diana mendakwa kliennya dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipuan. Sedangkan, pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan. Kedua dakwaan tersebut, diyakini penasehat hukum terdakwa tidak konsisten (inkonsistensi). Selain itu, kata Saifudin, dua dakwaan tersebut juga dinilai tidak cermat dan jelas.
“Di satu sisi menggunakan unsur tindak pidana penipuan. Di sisi lain menggunakan unsur pasal penggelapan. Ini menunjukkan inkonsistensinya JPU,” terang Saifudin kepada wartawan, usai digelarnya sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (16/12) siang.
Selain itu, lanjut Saifudin mewakili dua penasehat hukum lainnya yakni R Bagus Anang Widjaya dan Aswan Askun, tindak pidana yang didakwakan kepada kliennya bermula dari perkenalan antara saksi Siti Maryani dengan terdakwa Sri Mulyani di pengajian. Selanjutnya di antara mereka terjalin hubungan hukum kontraktual di mana saksi Siti Maryani sebagai kreditur sedang terdakwa I Sri Mulyani sebagai debitur.
“Untuk itu, kami mohon kepada majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan PH terdakwa I dan II, menyatakan
surat dakwaan JPU tidak dapat diterima dan atau dakwaan tersebut batal demi hukum, melepaskan terdakwa I atas nama Sri Mulyani dan terdakwa
II atas nama Mardiyanto dari segala tuntutan hukum,” katanya.
Tags: Jaksa Penuntut Umumpenipuanpn solo

Previous Post

Forum Nasabah Bank Century Solo akan Surati Jokowi

Next Post

Jual Kancil dan Trenggiling di Pasar Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Takut Ditangkap, Pencuri Handphone Sembunyi di WC Umum

Ngakunya Pegawai Kantor Gubernur, Ternyata Penculik Anak Perempuan

29 Juni 2022
Tersangka Penipuan Bansos Covid-19 Asal Jepang Dideportasi dari Indonesia

Tersangka Penipuan Bansos Covid-19 Asal Jepang Dideportasi dari Indonesia

22 Juni 2022

Penipuan Berkedok Dukun di Sukoharjo Terungkap, Korban Tertipu ‘Luar Dalam’

2 Juni 2022

Penipuan Bermodus Pendataan Bansos, Lansia Giriwoyo Jadi Korban

22 Mei 2022

Tertipu Calo CPNS, SK Tak Didapat, Uang Miliaran Rupiah Melayang

20 Mei 2022

Terus Bertambah, Korban Dugaan Arisan Online Fiktif Lapor Polisi

11 Mei 2022
Next Post

Jual Kancil dan Trenggiling di Pasar Dibekuk Polisi

Terkini

4 Cara Ampuh Membersihkan Jamur di HP, Dijamin Kembali Kinclong

4 Cara Ampuh Membersihkan Jamur di HP, Dijamin Kembali Kinclong

1 Juli 2022
Prabowo Temui Menhan Uni Emirat Arab, Bahas Industri Pertahanan

Prabowo Temui Menhan Uni Emirat Arab, Bahas Industri Pertahanan

1 Juli 2022
Tidak Ada Gangguan Sinyal Komunikasi saat Pesawat Sriwijaya Air Jatuh

DPR Pertanyakan Sejumlah Jabatan Direksi Garuda Diisi Oleh Pilot

1 Juli 2022
Bahas RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, PKS Sampaikan 10 Masukan pada

Bahas RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, PKS Sampaikan 10 Masukan pada

1 Juli 2022
Libur Panjang Sekolah, Selvi Ananda Bocorkan Aktivitas Jan Ethes

Libur Panjang Sekolah, Selvi Ananda Bocorkan Aktivitas Jan Ethes

1 Juli 2022









  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved