Solo — Penasehat hukum terdakwa kasus penggelapan uang senilai Rp 5,1 miliar menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, yakni Margiyanto (53) dan Sri Mulyani (48) warga Madegondo, Grogol, Sukoharjo tidak dapat diterima atau tidak memenuhi kualifikasi yuridis.
Penasehat hukum terdakwa yang diwakili Saifudin mengatakan, pihak JPU Ana May Diana mendakwa kliennya dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipuan. Sedangkan, pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan. Kedua dakwaan tersebut, diyakini penasehat hukum terdakwa tidak konsisten (inkonsistensi). Selain itu, kata Saifudin, dua dakwaan tersebut juga dinilai tidak cermat dan jelas.
“Di satu sisi menggunakan unsur tindak pidana penipuan. Di sisi lain menggunakan unsur pasal penggelapan. Ini menunjukkan inkonsistensinya JPU,” terang Saifudin kepada wartawan, usai digelarnya sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (16/12) siang.
Selain itu, lanjut Saifudin mewakili dua penasehat hukum lainnya yakni R Bagus Anang Widjaya dan Aswan Askun, tindak pidana yang didakwakan kepada kliennya bermula dari perkenalan antara saksi Siti Maryani dengan terdakwa Sri Mulyani di pengajian. Selanjutnya di antara mereka terjalin hubungan hukum kontraktual di mana saksi Siti Maryani sebagai kreditur sedang terdakwa I Sri Mulyani sebagai debitur.
“Untuk itu, kami mohon kepada majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan PH terdakwa I dan II, menyatakan
surat dakwaan JPU tidak dapat diterima dan atau dakwaan tersebut batal demi hukum, melepaskan terdakwa I atas nama Sri Mulyani dan terdakwa
II atas nama Mardiyanto dari segala tuntutan hukum,” katanya.
surat dakwaan JPU tidak dapat diterima dan atau dakwaan tersebut batal demi hukum, melepaskan terdakwa I atas nama Sri Mulyani dan terdakwa
II atas nama Mardiyanto dari segala tuntutan hukum,” katanya.