Klaten — Sedikitnya 15 narapidana (Napi) penghuni sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Klaten bakal menerima pengurangan masa pidana (remisi) dari Kementrian Hukum dan HAM pada Hari Raya Natal, Kamis (25/12) mendatang.
Kepala Lapas Kelas IIB Klaten, Budi Prayitno mengatakan, remisi diberikan Kementerian Hukum dan HAM kepada para Napi dengan catatan bagus selama menjalani masa hukuman. Selain itu, Napi penerima remisi wajib beragama Kristen, pasalnya bertepatan dengan Hari Raya Natal.
“Hari ini kami menerima surat dari Kanwil bahwa sebanyak 15 warga binaan Lapas Klaten mendapatkan remisi khusus (RK 1) sesuai usulan kami. Adapun ke-15 warga binaan tersebul akan menerima potongan masa tahanan antara 15 hari sampai dua bulan,” kata Budi Prayitno di Lapas terletak di Jalan Pemuda Selatan 206 Klaten.
Lebih lanjut, Kalapas IIB Klaten menyampaikan, Napi diusulkan mendapatkan remisi adalah mereka selama ini menjalani hukuman penjara berkelakuan baik.
“Sesuai peraturan yang berlaku saat hari besar keagamaan, bagi penghuni Lapas yang memenuhi syarat administratif maupun subtantif, maka kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus antara 15 hari sampai dua bulan,” lanjut Budi Prayitno, sebelumnya berdinas di LP Nusakambangan ini, Senin (22/12).
Saat ini, sambung Budi Prayitno, total penghuni Lapas Kelas IIB Klaten mencapai 389 warga binaan. Adapun ari jumlah itu, tiga di antaranya anak-anak dan sembilan wanita.
“Total ada 389 warga binaan yang menjadi penghuni Lapas Klaten. Sedikit informasi, pada Kamis sampai Jumat (25-26/12) mendatang, bagi para pengunjung atau keluarga warga binaan maupun tahanan, silakan memaksimalkan waktu untuk bebas kunjungan. Hari khusus bebas kunjungan itu antara pukul 09.00- 14.00 WIB, dengan cukup menunjukkan KTP atau identitas diri lainnya,” bebernya.