Solo – Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menerima relas pemberitahuan putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus sengketa antara pihak Bank Mutiara (dulu Century) dengan nasabahnya. Relas diterima sejak Selasa (6/1) lalu berisi penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap PK diajukan oleh Century.
Humas PN Solo, Kun Maryoso, mengatakan pihaknya memiliki waktu delapan hari setelah penerimaan putusan relas dari MA. Rencananya, PN mempertemukan pihak-pihak bersengketa, baik dari Bank Century melalui kuasa hukumnya maupun penggugat diwakili kuasa hukum mereka.
“Relas pemberitahuan PK telah diterima sejak 6 Januari kemarin,” terang dia kepada Timlo.net, Minggu (11/1) siang.
Pertemuan kedua belah pihak untuk mendapatkan solusi terbaik atas permasalahan telah berlangsung bertahun-tahun. Sehingga, diharapkan kedua belah pihak mau dan dengan lapang dada memenuhi kewajiban masing-masing.
Namun, jika dari pertemuan antarkedua belah pihak (tergugat maupun penggugat) tak menemui kesepakatan, pihaknya siap melakukan putusan terakhir Mahkamah Agung (MA), yakni eksekusi terhadap pihak Bank Mutiara.
“Aturannya sudah jelas. Eksekusi adalah jalan terakhir di mana tidak ditemukannya kesepakatan antara dua pihak yang bersengketa. Kami tidak melangkah seenaknya, putusan MA terakhir adalah eksekusi pascaditolaknya PK dari Bank Mutiara oleh pihak MA,” jelas Kun Maryoso.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum nasabah Bank Century, Sutrisno menilai Bank Mutiara tak mau taat hukum. Di samping itu, pihak Bank Mutiara juga terkesan kebal hukum dengan tidak menaati putusan telah melalui keempat tingkat pengadilan.
“Intinya pihak Bank Mutiara tidak ingin menaati putusan MA dengan mengembalikan uang 27 orang nasabah sejumlah Rp 35,5 miliar dan membayar ganti rugi senilai Rp 5,7 miliar,” kata Sutrisno, beberapa waktu lalu.