Rabu, Mei 18, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Solo dan Sekitar

Century, PN Solo Temukan 2 Pihak Bersengketa

by
11 Januari 2015 | 12:41
in Solo dan Sekitar, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

Solo – Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menerima relas pemberitahuan putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus sengketa antara pihak Bank Mutiara (dulu Century) dengan nasabahnya. Relas diterima sejak Selasa (6/1) lalu berisi penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap PK diajukan oleh Century.

Humas PN Solo, Kun Maryoso, mengatakan pihaknya memiliki waktu delapan hari setelah penerimaan putusan relas dari MA. Rencananya, PN mempertemukan pihak-pihak bersengketa, baik dari Bank Century melalui kuasa hukumnya maupun penggugat diwakili kuasa hukum mereka.

BacaJuga

Bantah Isu Jual Beli Jabatan di Kemenkumham, Promosi Jabatan Sudah Dilakukan Sesuai Prosedur

Kejagung Tangkap Buron Kasus Century Stefanus Farok

Muliaman D Hadad Diperiksa KPK Terkait Kasus Bank Century

“Relas pemberitahuan PK telah diterima sejak 6 Januari kemarin,” terang dia kepada Timlo.net, Minggu (11/1) siang.

Pertemuan kedua belah pihak untuk mendapatkan solusi terbaik atas permasalahan telah berlangsung bertahun-tahun. Sehingga, diharapkan kedua belah pihak mau dan dengan lapang dada memenuhi kewajiban masing-masing.

Namun, jika dari pertemuan antarkedua belah pihak (tergugat maupun penggugat) tak menemui kesepakatan, pihaknya siap melakukan putusan terakhir Mahkamah Agung (MA), yakni eksekusi terhadap pihak Bank Mutiara.

“Aturannya sudah jelas. Eksekusi adalah jalan terakhir di mana tidak ditemukannya kesepakatan antara dua pihak yang bersengketa. Kami tidak melangkah seenaknya, putusan MA terakhir adalah eksekusi pascaditolaknya PK dari Bank Mutiara oleh pihak MA,” jelas Kun Maryoso.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum nasabah Bank Century, Sutrisno menilai Bank Mutiara tak mau taat hukum. Di samping itu, pihak Bank Mutiara juga terkesan kebal hukum dengan tidak menaati putusan telah melalui keempat tingkat pengadilan.

“Intinya pihak Bank Mutiara tidak ingin menaati putusan MA dengan mengembalikan uang 27 orang nasabah sejumlah Rp 35,5 miliar dan membayar ganti rugi senilai Rp 5,7 miliar,” kata Sutrisno, beberapa waktu lalu.

Tags: Bank Centurybank mutiaraKun MaryosoSutrisno

Previous Post

Buat Iklan Bully Bekasi, Indosat Ngaku Tak Ada Motif

Next Post

3 Kapal Deteksi Black Box AirAsia, Penyelam Diterjunkan

Berita Terkait

112.523 Napi Dapat Remisi Lebaran, 517 Langsung Bebas
Kota

Bantah Isu Jual Beli Jabatan di Kemenkumham, Promosi Jabatan Sudah Dilakukan Sesuai Prosedur

28 Februari 2022
Jenazah Sekeluarga yang Tewas Ditabrak Truk Dimakamkan Satu Lahat
Detik

Kejagung Tangkap Buron Kasus Century Stefanus Farok

30 Oktober 2019
Selain Direktur Krakatau Steel, Satu Pegawai Juga Ditangkap
Detik

Muliaman D Hadad Diperiksa KPK Terkait Kasus Bank Century

27 Mei 2019
Dalami Dugaan Suap Bupati Malang, KPK Periksa Delapan Saksi
Antara

Mantan Bos Bank Century Dicekal KPK ke Luar Negeri

28 Desember 2018
Sakit Gagal Ginjal, Anggota DPRD Sragen Sutrisno Tutup Usia
Solo dan Sekitar

Sakit Gagal Ginjal, Anggota DPRD Sragen Sutrisno Tutup Usia

13 Desember 2018
KPK Geledah Lima Lokasi, Salah Satunya Rumah James Riady
Detik

Boediono Diperiksa KPK dalam Kasus Century

15 November 2018
Next Post

3 Kapal Deteksi Black Box AirAsia, Penyelam Diterjunkan

Terkini

Di Desa Serut, Ganjar Beri Hadiah Bedah Rumah dan Kursi Roda kepada Mbah Kinem

18 Mei 2022

Jokowi Bolehkan Warga Lepas Masker, Gibran Sebut Pakai Masker Tingkatkan Level Kegantengan 20 Persen

18 Mei 2022

Meriahkan Hari Jadi Wonogiri Ke-281, Ratusan Bonsai Dipamerkan

18 Mei 2022

Pramujasa Trans Jateng Dilatih Bahasa Isyarat

18 Mei 2022
Byur! Tebok Terjatuh ke Dalam Sumur Hingga Meninggal Dunia

Byur! Tebok Terjatuh ke Dalam Sumur Hingga Meninggal Dunia

18 Mei 2022

Advertorial

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

GEMPUR ROKOK ILEGAL

GEMPUR ROKOK ILEGAL

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Karanganyar Perang Melawan Corona

Karanganyar Perang Melawan Corona









  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Stories

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved