Sragen – Kebijakan pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 19 Januari 2015 jam 00.00 WIB, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mewajibkan pengelola angkutan kota menurunkan tarif angkutan mulai lusa atau Selasa (20/1).
“Tarif angkutan kota harus kembali turin seperti semula atau sebelum harga BBM jenis premium naik menjadi Rp 7600 perliter,” kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sragen, Heru Martono, saat ditemui wartawan di area Car Free Day (CFD), Minggu (18/1).
Dia menjelaskan, sesuai keputusan pemerintah, mulai Senin besok harga premium turun menjadi Rp 6600 perliter atau hanya lebih besar Rp 100 dari harga sebelum naik senilai Rp 6500 perliter.
Heru Martono mengungkapkan, pihaknya siap mengerahkan petugas untuk memastikan semua pengelola dan sopir angkutan kota menurunkan tarif angkutan mulai Selasa. Dia menambahkan, masyarakat menjadi pihak dirugikan apabila pengelola angkutan tak menurunkan tarif.