Sabtu, Maret 25, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Bisnis

Faktur Pajak Palsu Beredar di Solo

by
19 Januari 2015 | 21:23
in Bisnis, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

Solo – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) II menyerahkan tersangka berinisial A ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng terkait kasus penyalahgunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengusaha Kena Pajak (NPKP) PT IF selama 2008.

Kepala Kanwil DJP Jateng II, Yoyok Satiotomo, saat dihubungi wartawan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan tersangka, sekaligus barang bukti ke Kejakti beberapa waktu lalu. Sejauh ini pihaknya mengetahui penanganan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo untuk segera disidangkan.

BacaJuga

Polisi Tangkap Penerbit Faktur Pajak Bodong Senilai Puluhan Miliar

Penerimaan Pajak Semester I Masih Minim

Tingkat Kepatuhan Wajiib Pajak Solo Sangat Rendah

“Tersangka saat ini telah dititipkan ke  Rutan Kelas 1 Solo. Penyerahan dilakukan pada hari Rabu (14/1) kemarin. Setelah dilakukan pemeriksaan internal bersama dengan pihak berwajib, A terbukti melakukan penyalahgunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengusaha Kena Pajak (NPKP) PT IF selama 2008. Tersangka A, menerbitkan Faktur Pajak secara tidak sah,” ujarnya, Senin (19/1).

Faktur pajak, lanjut Yoyok Satiotomo, diterbitkan tersangka A berdasarkan pesanan dari perusahaan pengguna faktur. Sejumlah perusahaan memesan faktur kepada tersangka A, di antaranya PT L, PT SJ dan PT NF. Dari pemesanan faktur, A  memperoleh imbalan uang sangat menggiurkan.

“Ulah tersangka A mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah lebih,” ungkap Yoyok Satiotomo.

Atas perbuatannya, tersangka terbukti melanggar pasal 39 ayat (1) huruf b UU Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diuabah dengan UU No16 tahun 2000 dan UU no 6 tahun 1983, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP) tentang undang-undang perpajakan.

“Ancaman hukuman sesuai dengan UU perpajakan tersebut, yaitu pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar,” pungkas Yoyok Satiotomo.

Tags: Faktur Pajakyoyok satiotomo

Previous Post

Sidak Galian C, Wakil Rakyat Disogok Rp 500 Ribu

Next Post

Apes, Nyolong Motor di Rumah Sakit, Remaja Diciduk

Berita Terkait

Polisi Tangkap Penerbit Faktur Pajak Bodong Senilai Puluhan Miliar

Polisi Tangkap Penerbit Faktur Pajak Bodong Senilai Puluhan Miliar

18 November 2019

Penerimaan Pajak Semester I Masih Minim

4 Agustus 2015

Tingkat Kepatuhan Wajiib Pajak Solo Sangat Rendah

1 Juli 2015

Penghapusan Sanksi Untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

16 Juni 2015

2015, Tahun Pengampunan Sanksi Wajib Pajak

16 Juni 2015

SPT Dibetulkan, Denda Pajak Bakal Dihapus

9 Juni 2015
Next Post

Apes, Nyolong Motor di Rumah Sakit, Remaja Diciduk

Terkini

SSB AA FC Teras Boyolali Juara Piala Dispora Gunungkidul

SSB AA FC Teras Boyolali Juara Piala Dispora Gunungkidul

25 Maret 2023
Waspada! Anak Demam Lebih dari Dua Minggu Bisa Jadi Terkena TBC

Waspada! Anak Demam Lebih dari Dua Minggu Bisa Jadi Terkena TBC

25 Maret 2023
Penuhi Aturan Pemerintah, Bukberling di Boyolali Batal Diadakan

Penuhi Aturan Pemerintah, Bukberling di Boyolali Batal Diadakan

25 Maret 2023
70 SD Negeri di Karanganyar bakal Digabung, Ini Alasannya

Dana Inpres Perbaikan Jalan Rp 80 Miliar Masuk Karanganyar

25 Maret 2023
Tencent Berencana Rilis Chatbot WeChat Mirip ChatGPT

Tencent Berencana Rilis Chatbot WeChat Mirip ChatGPT

25 Maret 2023





  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved