Solo – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) II menyerahkan tersangka berinisial A ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng terkait kasus penyalahgunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengusaha Kena Pajak (NPKP) PT IF selama 2008.
Kepala Kanwil DJP Jateng II, Yoyok Satiotomo, saat dihubungi wartawan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan tersangka, sekaligus barang bukti ke Kejakti beberapa waktu lalu. Sejauh ini pihaknya mengetahui penanganan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo untuk segera disidangkan.
“Tersangka saat ini telah dititipkan ke Rutan Kelas 1 Solo. Penyerahan dilakukan pada hari Rabu (14/1) kemarin. Setelah dilakukan pemeriksaan internal bersama dengan pihak berwajib, A terbukti melakukan penyalahgunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengusaha Kena Pajak (NPKP) PT IF selama 2008. Tersangka A, menerbitkan Faktur Pajak secara tidak sah,” ujarnya, Senin (19/1).
Faktur pajak, lanjut Yoyok Satiotomo, diterbitkan tersangka A berdasarkan pesanan dari perusahaan pengguna faktur. Sejumlah perusahaan memesan faktur kepada tersangka A, di antaranya PT L, PT SJ dan PT NF. Dari pemesanan faktur, A memperoleh imbalan uang sangat menggiurkan.
“Ulah tersangka A mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah lebih,” ungkap Yoyok Satiotomo.
Atas perbuatannya, tersangka terbukti melanggar pasal 39 ayat (1) huruf b UU Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diuabah dengan UU No16 tahun 2000 dan UU no 6 tahun 1983, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP) tentang undang-undang perpajakan.
“Ancaman hukuman sesuai dengan UU perpajakan tersebut, yaitu pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar,” pungkas Yoyok Satiotomo.