Wonogiri – Berubahnya aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terhadap prosedur dan pelayanan kesehatan membuat banyak kalangan, utamanya masyarakat Wonogiri kebingungan. Pasalnya, warga atau pasien mendaftarkan diri dalam program harus menunggu sepekan, baru dapat dipergunakan untuk kepentingan medis. Selain itu, prosedur pelayanan rumah sakit terhadap pasien BPJS diklaim tidak jelas dan minim sosialisasi.
Hal itu diutarakan Camat Eromoko, Danang Erawanto kepada wartawan. Pihaknya juga menyebut, terkait aturan baru BPJS sangatlah mempersulit warga.
“Wong (orang-red) kebanyakan ikut program BPJS itu kan di saat mereka sakit ,terus kalau harus menunggu satu minggu baru dapat digunakan, keburu orang tersebut sudah mati,” ungkap Danang Erawanto, Sabtu (24/1).
Program BPJS, menurutnya memang sudah jelas arah dan tujuannya, namun hanya sebagian kalangan mengetahui aturan main BPJS. Danang Erawanto menilai, selain aturan BPJS berubah, aturan pihak rumah sakit sendiri pun dalam menangani pasien BPJS juga tidak jelas dan bahkan minim sosialisasi.
“Memang prosedurnya jelas,tapi sayangnya tidak dijelaskan atau disosialisasikan secara rinci kepada warga masyarakat,” ucapnya.
Takhanya itu saja, Danang Erawanto mencontohkan, selama ini istrinya merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) sudah terdaftar sebagai anggota Askes. Di sisi lain, dia sebagai istri camat otomatis juga terdaftar sebagai anggota Askes.
Nah, di kala dia sakit beberapa waktu lalu, dua asuransi kesehatan itu tak dapat dipergunakan dan harus membuat atau mendaftar sebagai anggota BPJS terlebih dulu. Danang Erawanto pun mengakui hal itulah membuat dirinya jengkel, pasalnya selama ini dirinya tak mengetahui berlakunya aturan baru BPJS.
Danang Erawanto pun berharap dalam waktu dekat ini pihaknya selaku Camat Eromoko berencana melakukan koordinasi dengan pihak BPJS Wonogiri agar masyarakat mengetahui detil kepesertaan dan kegunaan program asuransi kesehatan BPJS ini.