Sragen – Semua perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sragen bersama pihak terkait, seperti serikat pekerja dan BPJS saat ini gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan untuk mengikuti program BPJS.
“Saat ini kami terus melakukan sosialisasi dan menekankan kepada perusahaan karena ke depan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah wajib,” kata Kepala Disnakertrans Sragen, Sarwaka, belum lama ini.
Dia menjelaskan, saat ini rata-rata perusahaan sudah mengetahui dan mengikutsertakan pekerjanya ke dalam BPJS. Namun demikian, masih ada perusahaan belum mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS.
“Ada pula yang mengikusertakan karyawannya setelah satu tahun bekerja karena biasanya ada pekerja yang keluar masuk bekerja,” jelas Sarwaka didampingi Kepala Bidang Bina Lindung Sunindar dan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sragen, Rawuh Supriyanto.