Timlo.net – Polisi berjanji akan menjemput paksa terpidana kasus rekening gendut dan ilegal logging, Labora Sitorus. Saat ini, Polda Papua masih memberikan tenggat waktu bagi Labora untuk menyerahkan diri.
“Masalah Labora itu diberikan waktu untuk mau menyerahkan diri ikut putusan Mahkamah Agung harus dieksekusi jalani pidana yang telah diputuskan. Kalau tidak diindahkan baru upaya paksa,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Rikwanto, di Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2).
Rikwanto mengatakan, sebelum melakukan upaya paksa, kepolisian akan mempelajari situasi dan kondisi agar nantinya tidak terjadi benturan di lapangan. Jemput paksa ini akan mengerahkan jaksa eksekutor, anggota Polda Papua Barat dan anggota Polres Sorong, saat ini masih melakukan tahap persuasif bagi Labora.
“Upaya paksa akan dilakukan dalam waktu dekat. Dipelajari situasi kondisi siapa tahu nanti mau menyerahkan diri biar engak ada benturan di lapangan,” ujarnya.
Seperti diketahui, setelah meninggalkan Lapas Sorong Papua dengan alasan berobat sejak awal 2014 lalu, hingga saat ini Labora tidak kunjung kembali ke Lapas. Labora tidak kembali hingga muncul surat bebas demi hukum yang ditandatangani Pelaksana Harian Kepala LP Sorong Isaak Wanggai.
Kemudian Labora dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Labora berpegangan pada surat pembebasan yang diterimanya, dan menyangkal telah kabur dari penjara.
Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo menilai surat itu sama sekali tak memenuhi syarat sehingga dibatalkan. Selain itu Prasetyo mengakui keberadaan masyarakat yang melindungi Labora Sitorus, menjadi kendala Kejaksaan untuk menjemput tersangka kasus pencucian uang, penimbunan minyak, dan pembalakan liar itu.
Prasetyo mengatakan, pihak Kejaksaan hingga saat ini masih mengupayakan langkah persuasif untuk membawa Labora kembali ke tahanan. Prasetyo berharap agar Labora Sitorus segera dengan sukarela menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
[lia]Sumber: merdeka.com