Timlo.net – Terpidana kasus rekening gendut, Aiptu Labora Sitorus, berhasil dieksekusi. Eksekusi dilakukan pukul 07.30 WIT pagi tadi.
“Jadi hari ini tepat pukul 07.30 WIT kami masuk mendampingi eksekutor dari pihak kejaksaan,” kata Kapolda Papua, Brigjen Pol Paulus Waterpauw, Jumat (20/2).
Saat melaksanakan eksekusi tersebut, Paulus mengakui ada upaya perlawanan yang diberikan warga, kuasa hukum maupun keluarga Labora. Namun, berkat upaya persuasif eksekutor, bentrokan bisa dihindari.
“Tadi ada perlawanan, Bapak Rojali sebagai eksekutor bisa memberikan keterangan kepada Labora, saat kami datang yang bersangkutan belum siap untuk mandi dan kita berikan kesempatan, akhirnya dengan keluarga kita bawa,” tutupnya.
Seperti diketahui, Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013. Penangkapan dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan kepemilikan rekening gendut Labora sebesar Rp 1,2 triliun.
Labora kemudian meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sorong sejak mengajukan izin berobat, Maret 2014. Setelah itu, ia tidak kembali lagi, hingga muncul surat bebas demi hukum yang ditandatangani Pelaksana Harian Kepala LP Sorong Isaak Wanggai.
Sekitar 1.000 orang gabungan pekerja PT Rotua dan warga sekitar perusahaan itu berunjuk rasa mendukung Labora. Mereka menggunakan sepeda motor dan truk serta membawa sebuah ekskavator, mereka menuju kantor Kejari Sorong dan DPRD Kota Sorong. PT Rotua adalah perusahaan pengolahan kayu milik Labora.
[tyo]Sumber: merdeka.com