Solo – Pengelolaan retribusi disarankan tidak dikelolakan kepada pihak ketiga. Hal itu merupakan saran Kementrian Keuangan saat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Perda No 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah melakukan konsultasi ke Kementrian Keuangan akhir pekan lalu.
Atas hasil konsultasi itu, Anggota Pansus, YF Sukasno mengatakan kedepan pengelolaan retribusi semisal parkir harus semakin jelas. Ia menyoroti penarikan parkir oleh petugas parkir yang menarik tarif parkir dengan langsung menggunakan asumsi tarif progresif.
“Prinsipnya, pelayanan ada dan harus memberi bukti. Tidak bisa diasumsikan ini daerah progresif terus diambil tarif tertinggi. Harusnya, tarif ya dihitung sesuai berapa lama kendaraan diparkir,” katanya kepada wartawan, Selasa (17/3).
Sukasno juga menyoroti pengelolaan retribusi di Sunday Market Stadion Manahan setiap hari Minggu. Pasalnya, yang terjadi selama ini, Paguyuban pedagang menyetor Rp 2 juta setiap gelaran Sunday Market ke UPTD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora).
“Pertanyaannya, Rp 2 juta itu ukurannya apa ? Retribusi itu prinsipnya pelayanan dan harus terukur. Kalau dibuat sewa Rp 2 juta kan tidak terukur. Makanya, di dalam Raperda ditetapkan dihitung per meter penggunaan lahan,” kata dia.
Hal lain yang harus dicarikan solusi, lanjut Sukasno, yakni sistem pengelolaan retribusi di Sunday Market yang dikelola oleh Paguyuban. Seharusnya, pengelolaan retribusi tidak boleh dipihak ketigakan dan harus dikelola sendiri.
“Disini memang ada keterbatasan pengelola UPTD. Tetapi, prinsipnya retribusi tidak dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Jadi, ini harus dicari solusinya,” ungkap dia.
Wakil Ketua DPRD Solo, Umar Hasyim sepakat jika pengelolaan retribusi tidak dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Pasalnya, saat dikerjasamakan dengan pihak ketiga berpotensi terjadinya kebocoran retibusi.