Solo – Kasus korupsi dana Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Pemkot Solo tahun 2003 kembali diusut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo telah menetapkan sejumlah tersangka. Kasus yang menyebabkan kerugian negara Rp 6,9 milliar tidak menutup kemungkinan masih terdapat tersangka lainnya.
Kasi Pidana Khusu (Pidsus) Kejari Solo, Suyanto mengatakan, saat ini pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka. Yakni mantan Walikota Solo Slamet Suryanto dan Kepala Kantor Keuangan Pemkot Solo Anung Indro Susanto.
”Sejauh ini, kami masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi baik dari pihak eksekutif maupun swasta. Sehingga tak menutup kemungkinan masih terdapat tersangka yang lain. Sementara ini, kami telah menanyai empat orang saksi dari 20 orang yang direncanakan,” ungkap dia, Selasa (17/3).
Suyanto melanjutkan, salah satu indikasi penyelewengan dana yang bersumber dari APBN tersebut, terdapat pada rehab kantor Balaikota Solo. Disebutkan dia, padahal dalam pengerjaan terdapat 16 item rehab.
”Hanya sekitar 11 item saja yang dikerjakan. Sementara lima item lainnya, seperti pengerjaan perbaikan sanitasi, pagar bagian dalam, pagar bagian luar, jaringan listrik serta taman tidak dikerjakan. Padahal, didalam laporan dan proposalnya pengerjaan sebanyak 16 item tersebut telah disanggupi,” tandasnya.
Tak hanya rehab kantor Balaikota Solo semata, dana tersebut juga digunakan untuk perbaikan Stadion Sriwedari maupun pembangunan talut di kawasan Kaliwingko, Serengan, Solo. Meski begitu, kasus yang sempat mandek selama bertahun-tahun tersebut enggan kembali dibuka, dan mulai dibuka kembali di awal tahun ini.