Sukoharjo — Polres Sukoharjo kambali berhasil menangkap dua tersangka curanmor lintas daerah. Sedikitnya 16 barang bukti sepeda motor disita petugas dari sejumlah lokasi kejadian.
“Kedua tersangka ini berhasil kita tangkap dari hasil pengembangan atas laporan warga yang kehilangan motor di areal persawahan April tahun lalu,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, Selasa (17/3).
Kedua tersangka bernama, Eko Sumandrana (21), warga Desa Pucangan, Kartasura dan Wahyu Setiyono (21), juga warga Pucangan, Kartasura. Mereka ditangkap dirumahnya pada hari Rabu, (4/3) oleh petugas satreskrim tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka sempat menjual hasil tindak kejahatannya dengan harga Rp 1 juta kepada pendah. Sedangkan sebagian sudah dibelah dan tinggal beberapa bagian saja.
Kedua tersangka saat ini diamankan di ruang tahanan Mapolres Sukoharjo guna penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan KUHP Pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.