Solo – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) kota Solo menyatakan bahwa segala pungutan yang terkait dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN), dilarang.
“Larangan tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 5 tahun 2015,” ungkap Sekretaris Dinas Dikpora kota Solo, Aryo Widyandoko kepada Timlo.net, Selasa (17/3).
Aryo mengatakan, pembiayaan UN 2015 ini sesuai peraturan tersebut telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sekolah dalam menggunakan biaya UN juga harus sesuai syarat yang telah ditentukan oleh petunjuk teknis, khususnya penggunaan anggaran negara terkait biaya pelaksanaan UN.
“Hal-hal seperti kami minta sekolah mencermatinya. Bahkan juga yang terkait bantuan pendidikan yang ada, misalnya Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ujar Aryo.