Sragen — Pandu Eko Pangesti (20), warga Kampung Krapyak RT 33, Kelurahan Sragen Wetan, dilaporkan oleh pacarnya sendiri ke polisi. Pasalnya, dia dinilai telah lari dari tanggungjawab setelah menghamili SG (19), warga Kecamatan Ngrampal, Sragen. SG yang masih berstatus pelajar harus menanggung malu lantaran hamil lima bulan.
Informasi dari Polres Sragen menyebutkan, peristiwa itu berawal pada 7 September 2014 lalu. Saat itu, SG berkenalan dengan pelaku dalam sebuah konser musik di kolam renang Dong Cuo, Desa Mbolorejo, Karangmalang, Sragen. Dari perkenalan itu lantas kedua insan lawan jenis tersebut berpacaran.
Kemudian pada tanggal tanggal 17 September 2014, mereka sepakat bertemu di Gedung KNPI Sragen sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku dan SG lantas jalan-jalan sebelum akhirnya diajak pulang ke rumah pelaku di Krapyak, Kelurahan Sragen Wetan.
Rupanya saat berada di rumah pelaku itulah, pelaku merayu SG dengan berbagai cara untuk diajak hubungan layaknya suami istri. Akhirnya pada malam itu mereka memadu kasih melakukan perbuatan yang semestinya hanya boleh dilakukan oleh pasangan resmi.
Hingga akhirnya pada Oktober 2014, SG mengaku terlambat datang bulan dan positif hamil. Saat mengetahui SG hamil, pelaku mengatakan bersedia bertanggung jawab.
Namun tanpa diduga SG, pada Januari 2015, pelaku mulai menjauh dengan alasan tidak mendapat restu orang tuanya. Bahkan atas kemauan orang tuanya, pelaku pergi ke Makassar meninggalkan SG yang dalam keadaan hamil.
Tapi semenjak itu, pelaku mulai sulit dihubungi hingga akhirnya tidak bisa dihubungi sama sekali sampai Maret 2015 ini. Karena tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, lantas ayah SG, Widakdo (54) melaporkan pelaku ke Polres Sragen.
Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Saptiwi, Selasa (17/3) membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus itu sekarang dalam penanganan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sragen.
“Sampai dengan saat dilaporkan, terlapor tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui kejelasannya. Atas kejadian ini pelapor selaku orang tua tidak terima kemudian melapor ke Polres Sragen,” kata AKP Saptiwi mewakili Kapolres Sragen AKBP Dwi Tunggal Jaladri.