Timlo.net — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang membatasi remisi terpidana narkoba, teroris, dan koruptor bentuk diskriminasi. Menurutnya, remisi adalah hak setiap napi yang dilindungi undang-undang.
Menanggapi hal tersebut, grup band Slank menolak remisi hukuman bagi para koruptor. Drumer Slank, Bimo Setiawan Almachzumi alias Bim-Bim menilai, koruptor harus mendapatkan hukuman seumur hidup atau eksekusi mati.
“Jangan ada remisi bagi koruptor, teroris dan narkoba. Kita kan ada lagunya biar kapok, koruptor dor saja,” kata Bimbim, Selasa (17/3).
Namun dia menilai pernyataan Yasonna karena menilai itu adalah hak asasi manusia. “Bukannya undang-undang sudah ada koruptor tidak dipermudah. Mungkin Menkum HAM memberikan perlindungan hak asasinya,” ujarnya.
Gitaris Slank Abbde Negara menyarankan, Yassona untuk mempertimbangkan remisi hukuman terhadap koruptor. Karena, jika undang-undang tersebut diterapkan maka tak ada efek jera bagi para koruptor.
Dia mengharapkan pemerintah Indonesia menerapkan hukuman mati bagi para koruptor. Mengingat, pengedar narkoba juga diberikan hukuman mati.
“Hukuman terberat para koruptor hukuman mati tapi harus diukur dulu seberapa parahnya dia korupsi,” ujar Abdee.
[did]Sumber : Merdeka.com