Kamis, Februari 2, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional

Nenek Fatimah Diputus Tak Bersalah

by
21 April 2015 | 15:02
in Nasional, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net – Nenek Fatimah (90) bisa tersenyum lega. Ia kembali lolos dari gugatan perdata terkait sengketa tanah yang dilayangkan kedua kalinya oleh anak dan menantunya, Nurhanah dan Nurhakim.

Senyum sumringah keluar dari wajah ibu delapan anak ini setelah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan (N.O) pihak penggugat.

BacaJuga

Nunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Layangkan Gugatan Perdata

Camat Sambirejo Gugat Panwaslu Sragen Rp 3 Miliar

Ibunda Digugat Rp 1 Miliar, Putri Bungsu Fatimah Jual Ginjal

“Alhamdulillah sudah selesai. Saya capek ikut sidang,” katanya, Selasa (21/4).

Sementara Kuasa Hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi menjelaskan hakim menyatakan N.O karena pihak penggugat, yakni menantu kliennya, Nurhakim, merasa tidak pernah membuat surat pernyataan menjual dan bersedia balik nama tanah seluas 397 meter persegi, yang terletak di Gang Musholla RT 002/001 Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

“Nurhakim menyatakan bahwa surat yang ditunjukkan pihak Fatimah yang berisi tanda tangannya adalah palsu. Hakim meminta pemalsuan itu harus dibuktikan dahulu, sehingga gugatan dinyatakan N.O,” jelasnya.

Namun menurut Aris putusan hakim tidak adil karena belum bisa memberikan kepastian hukum. Artinya jika pemalsuan tanda tangan itu bisa dibuktikan, maka Nurhakim bisa melayangkan gugatan kembali.

“Ya kita berharap ada hati nurani, dari penggugat untuk taubat datang ke ibunya. Selesaikan masalah ini. Jangan nuntut lagi,” ujarnya.

Sedangkan kuasa hukum Nurhakim, M Singarimbun mengatakan kurang puas dengan putusan hakim yang tidak memenangkan atau mengalahkan kedua belah pihak. Namun pihaknya terus berupaya untuk melakukan pembuktian pemalsuan tersebut.

“Sebelumnya kan kita ada laporan pidana ke polisi yang belum tuntas. Nanti kita kejar untuk pembuktian KTP Nurhakim yang dipalsukan itu. Tidak banding, tidak masalah, kita bisa gugat lagi,” tukasnya.

[hhw]

Sumber: merdeka.com

Tags: fatimahgugatan perdata

Previous Post

Hari Kartini, Polwan Berkebaya Atur Lalu Lintas

Next Post

Berkebaya di Hari Kartini, Pedagang Pasar Dapat Bingkisan

Berita Terkait

Nunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Layangkan Gugatan Perdata

Nunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Layangkan Gugatan Perdata

6 Desember 2022

Camat Sambirejo Gugat Panwaslu Sragen Rp 3 Miliar

17 Desember 2015

Ibunda Digugat Rp 1 Miliar, Putri Bungsu Fatimah Jual Ginjal

26 September 2014

Fatimah Takut Hakim Vonis Dirinya Bersalah

25 September 2014

Digugat Anak Kandung, Fatimah Sakit Hati

25 September 2014

Gugat Ibu Kandung Rp 1 Miliar, Nurhana Ogah Komentar

23 September 2014
Next Post

Berkebaya di Hari Kartini, Pedagang Pasar Dapat Bingkisan

Terkini

Hasrat Egy Maulana Berkarir di Luar Indonesia Masih Belum Padam

Siap Debut, Begini Janji Egy Maulana Vikri

2 Februari 2023

Mantan Asisten Shin Tae-yong di Timnas Bergabung PSIS Semarang

2 Februari 2023

Persib Bandung Datangkan Kiper Baru

2 Februari 2023

Tak Kunjung Keluar Zona Degradasi, RANS Borong Pelatih dan Pemain

2 Februari 2023
Perundungan di Lingkungan Keluarga Dinilai Bisa Rusak Kepercayaan Diri

SSR Dibully Gegara Cowok?

2 Februari 2023






  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved