Rabu, Mei 18, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Solo dan Sekitar Kota

Bank Mutiara Tolak Beri Ganti Rugi Nasabah Antaboga

by
21 April 2015 | 15:22
in Kota, Solo dan Sekitar
Share on FacebookShare on Twitter

Solo — PT Bank Mutiara Solo menolak memberikan ganti rugi kepada para nasabah yang terjerat reksadana Antaboga. Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bank yang dahulu bernama Century itu untuk mengganti uang nasabah.

“Kami tidak akan membayar uang nasabah seperti amar putusan dari MA,” tegas Kuasa Hukum Bank Mutiara, Medi Purba usai pertemuan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (21/4) siang.

BacaJuga

Kasus Diklatsar Menwa UNS, Akankah Muncul Tersangka Baru?

Dua Terdakwa Kasus Menwa UNS Divonis 2 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

Kejari Solo Terima Pelimpahan Tersangka Narkoba dari Polda Jateng

Dikatakan, uang nasabah tertanam dalam reksadana yang dikeluarkan oleh PT Antaboga Delta Sekuritas. Menurutnya, pengembalian uang hanya dapat dilakukan jika uang nasabah berada di bank tersebut.

“Kami tidak memegang uang itu. Jadi apa yang akan dikembalikan,” dalihnya.

Kasus ini, kata Medi, terjadi saat nasabah membeli reksadana di loket Bank Century. Pihaknya menilai, ada sejumlah oknum pegawai Century yang bermain.

“Penjualan dilakukan oleh oknum pegawai,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Bank Century, Anton Ziput mengatakan, sejak bergulirnya kasus ini pihak Mutiara tidak memiliki itikad baik guna melaksanakan perintah pengadilan.

“Dalam pertemuan tadi, kami memberi tenggang waktu sembilan hari kepada mereka (pihak Bank Century-red) untuk memenuhi kewajiban,” tegas Ziput.

Diberitakan sebelumnya, MA dalam putusan kasasinya menjatuhkan hukuman Bank Mutiara untuk membayar investasi kepada 27 nasabah reksadana Antaboga senilai Rp. 35,4 miliar sekaligus ganti rugi senilai Rp. 5,6 miliar. Namun, seiring berjalannya waktu Bank Mutiara nampaknya enggan untuk membayar uang investasi sekaligus kerugian para nasabah. Hingga, pihak PN Solo memberikan aanmaning (peringatan-red) untuk kali kedua atau terakhir kalinya.

Tags: Bank Centurybank mutiarapn solo

Previous Post

12 Peserta UN Paket C Tak Hadir, 1 karena Menikah

Next Post

Ini Adegan Dalam Trailer “Batman Vs Superman” yang Dipotong

Berita Terkait

Kasus Diklatsar Menwa UNS, Akankah Muncul Tersangka Baru?
Tak Berkategori

Kasus Diklatsar Menwa UNS, Akankah Muncul Tersangka Baru?

6 April 2022
Dua Terdakwa Kasus Menwa UNS Divonis 2 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
Kota

Dua Terdakwa Kasus Menwa UNS Divonis 2 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

6 April 2022
Kejari Solo Terima Pelimpahan Tersangka Narkoba dari Polda Jateng
Kota

Kejari Solo Terima Pelimpahan Tersangka Narkoba dari Polda Jateng

8 Maret 2022
Kasus Mahasiswa UNS Tewas saat Diklatsar Menwa, Dua Terdakwa Dituntut 7 Tahun Penjara 
Kota

Kasus Mahasiswa UNS Tewas saat Diklatsar Menwa, Dua Terdakwa Dituntut 7 Tahun Penjara 

8 Maret 2022
Sempat Terbengkalai Dua Tahun, Proses Hukum Kasus Dugaan Mafia Tanah Kembali Jalan
Solo dan Sekitar

Sempat Terbengkalai Dua Tahun, Proses Hukum Kasus Dugaan Mafia Tanah Kembali Jalan

3 Februari 2022
Sidang Kasus Gilang bakal Digelar Maraton, Dua Kali dalam Sepekan
Kota

Sidang Kasus Gilang bakal Digelar Maraton, Dua Kali dalam Sepekan

2 Februari 2022
Next Post

Ini Adegan Dalam Trailer “Batman Vs Superman” yang Dipotong

Terkini

Pedal Gas Nyantol, Mobil Boks Tabrak Pohon dan Terguling di Jalan Jogja-Solo

18 Mei 2022

Di Desa Serut, Ganjar Beri Hadiah Bedah Rumah dan Kursi Roda kepada Mbah Kinem

18 Mei 2022

Jokowi Bolehkan Warga Lepas Masker, Gibran Sebut Pakai Masker Tingkatkan Level Kegantengan 20 Persen

18 Mei 2022

Meriahkan Hari Jadi Wonogiri Ke-281, Ratusan Bonsai Dipamerkan

18 Mei 2022

Pramujasa Trans Jateng Dilatih Bahasa Isyarat

18 Mei 2022

Advertorial

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

GEMPUR ROKOK ILEGAL

GEMPUR ROKOK ILEGAL

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Karanganyar Perang Melawan Corona

Karanganyar Perang Melawan Corona









  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Stories

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved