Solo — Meski belum berpikir untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), PDIP Solo menyarankan anggota DPRD Solo asal PDIP Hery Jumadi mundur. Pengunduran diri diperlukan sebagai bentuk etika politik.
Sebagaimana diketahui, Hery yang merupakan terdakwa korupsi dana hibah APBD Solo. 2013 divonis dengan hukuman penjara 13 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (6/5).
“Ada baiknya Pak Hery legawa untuk mengajukan pengunduran diri. Bukan kami mengejar citra partai. Tetapi ini soal etika politik,” kata Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo, Teguh Prakosa kepada wartawan, Jumat (8/5).
Teguh melanjutkan, saran agar Hery mundur dari jabatannya sebagai legislator memang belum disampaikan secara langsung oleh partai kepada Hery. Namun, ada baiknya Hery mempertimbangkan saran tersebut.
Teguh mengakui, secara aturan, Hery tidak diharuskan berhenti sebagai anggota DPRD. Hal ini lantaran ancaman hukuman kepada Hery kurang dari lima tahun. Kasus Hery juga pernah terjadi pada anggota DPRD Solo dari partai lain. Waktu itu, setelah menjalani hukuman kurungan, terpidana itu kembali aktif sebagai anggota DPRD.
“Memang ada seperti itu. Tapi kami ingin memberi edukasi ke masyarakat. Kami usahakan bicara baik-baik soal opsi mundur ini. Kalau tidak mundur ya partai akan melakukan PAW dan itu prosesnya masih panjang,” ujar dia.
Teguh menambahkan, sejauh ini belum ada keputusan resmi terkait status Hery. Partai pun juga mesti menyiapkan pengganti Hery jika dilakukan PAW.
“Berdasar perolehan suara, Soni Warsito penggantinya. Tetapi, partai akan memastikan Soni tidak terbelit persoalan hukum. Kalau dilakukan PAW dan penggantinya kena masalah lagi kan kami yang repot,” ujar Ketua DPRD Solo ini.