Timlo.net — Tim penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Semarang tengah menelusuri aliran dana skandal khas daerah deposito Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Rp 22,7 miliar, dari tangan salah satu tersangka, Dyah Ayu Kusumaningrum (DAK).
Pasalnya, uang deposito yang direkayasa pejabat di lingkaran tersangka DAK, diduga menjadi bancakan dan dibagi ke sejumlah pejabat Pemkot Semarang sejak tahun 2007 hingga 2014. Untuk menelusuri jejak aliran dana tersebut, tim penyidik Tipikor Polrestabes Semarang akan bekerjasama dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Langkah itu untuk mengetahui rekam jejak ke mana saja aliran dana tersebut. Termasuk dugaan tersangka DAK membagi-bagikan uang tersebut ke sejumlah pejabat Pemkot Semarang. Kami bekerja sama dengan PPATK untuk mengetahui ke mana saja aliran dana yang diselewengkan oleh tersangka DAK,” tegas Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah Selasa (2/6).
Burhanudin meminta masyarakat untuk bersabar. Pihaknya menyatakan akan mengusut kasus korupsi ini hingga tuntas.
“Sabar, ini masih terus kami kembangkan. Sejauh ini juga masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng. Hal itu untuk mengetahui berapa kerugian negara secara pasti,” katanya.
Sebelumnya, pihaknya telah menyita uang Rp 514 juta dari Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Semarang. Uang tak bertuan tersebut disita dari tiga rekening misterius atas nama Wali Kota Cq Kas Umum Daerah Pemkot Semarang.
“Itu uang hasil kejahatan tersangka DAK,” kata Burhanudin.
Tiga rekening atas nama Wali Kota Cq, khas umum daerah pemkot Semarang tersebut ditemukan selama dalam proses penyidikan tersangka DAK. Ternyata setelah diklarifikasi, pihak Pemkot Semarang tidak mengakui memiliki tiga rekening berisi Rp 514 juta di BTPN tersebut.
Tiga rekening tersebut masing-masing Bilyet Deposito Berjangka No DH 55935 Rp 100 juta, Bilyet Deposito Berjangka No DH 55940 Rp 400 juta, dan Bilyet Deposito Berjangka No DH 55941 Rp 14 juta. Sehingga totalnya Rp 514 juta. Tiga rekening tersebut dibuat oleh tersangka Dyah Ayu.
Selain tiga rekening, penyidik juga menyita satu buah laptop merk HP warna silver, dan satu buah stempel bank BTPN Cabang Semarang. Alat bukti tersebut digunakan tersangka selama membuat dokumen palsu.
Burhanudin membeberkan, Dyah Ayu membuat rekening atas nama Pemkot Semarang tersebut dengan cara memalsukan dokumen, termasuk rekomendasi wali kota.
“Hal itu tujuannya untuk mengelabui pihak pemkot,” katanya.
[rnd]Sumber : Merdeka.com