Solo — Permeriksaan mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) oleh pihak Badan Resort Kriminal (Bareskrim) sempat menuai kontroversi. Meski begitu, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menilai bahwa hal tersebut masih dalam kategori wajar.
“Intinya pemeriksaan dapat dilakukan dimana saja. Jika tidak bisa disini (dalam negeri-red) disana (luar negeri-red) juga bisa. Di Solo pun juga bisa, jika yang bersangkutan berasal dari sini,” terang Kapolri, Senin (8/6) siang.
Disinggung terkait pemeriksaan yang dilakukan, jenderal bintang empat ini mengungkapkan, pihaknya akan memeriksa terkait mekanisme penerimaan kontrak terkait penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT. TPPI), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas atau yang dulu bernama BP Migas) serta Kementerian Enerdi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Sejauh ini kan masih saksi,” kata Kapolri.
Terkait apakah Sri Mulyani bakal menjadi tersangka, Kapolri mengungkapkan, tergantung dari fakta hukum yang ditemukan saat proses pemeriksaan. Meski begitu, pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Kita lihat dulu fakta hukum yang nantinya terungkap dalam pemeriksaan. Baru, nanti dapat menentukan langkah selanjutnya,” tegas Kapolri.