Solo – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo segera mengajukan pemberhentian anggota DPRD Solo asal PDIP, Hery Jumadi. Pasalnya, setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap semestinya Hery sudah diberhentikan. Permintaan Gubernur itu disampaikan dalam surat bernomor 180/006744 tertanggal 27 Mei 2015 dengan tembusan DPRD Solo.
“Permohonan Pemberhentian Sementara Saudara Hery Jumadi tidak dapat diproses karena yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah berdasar putusan Pengadilan Tipikor Semarang, dan yang bersangkutan tidak mengajukan upaya hukum lain,” terang Gubernur melalui Pelaksana Harian Sekretaris Daerah, Djoko Sutrisno dalam surat tersebut.
Lantaran sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap pada 6 Mei 2015, Walikota diminta mengajukan pemberhentian Hery. Pemberhentian sementara yang diusulkan Walikota pada 19 Mei 2015 tidak bisa diproses lantaran sudah ada putusan tetap.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16/ 2010 tentang Pedoman Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD, Walikota diminta segera mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan,” kata Djoko lagi.
Wakil Ketua DPRD Solo, Umar Hasyim mengatakan DPRD sudah mengajukan usulan pemberhentian Hery kepada Walikota. Dengan demikian, tinggal Walikota mengajukan usulan pemberhentian Hery kepada Gubernur.
“Yang saya tahu, ketika ada pemberhentian ya partai menyiapkan penggantinya,” kata dia kepada wartawan, Jumat (12/6).