Sragen – Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman menyatakan akan memberi sanksi kepada PNS di lingkungan Dinas Perdagangan (Disdag) yang menerima aliran dana penjualan kios Pasar Gondang. Namun sanksi tersebut diberikan setelah melalui pemeriksaan dari Inspektorat Sragen.
“Saat ini Inspektorat sedang melakukan investigasi. Bila terbukti bersalah, akan kami beri sanksi,” kata Bupati Agus saat ditemui wartawan, Selasa (7/7).
Agus menegaskan, sanksi yang bakal diberikan berjenjang sesuai dengan kesalahan yang diperbuat. Sanksi itu meliputi teguran lisan, tertulis, sampai penurunan pangkat. Agus berjanji tidak akan melindungi PNS yang bersalah.
Menurutnya, selain untuk memberikan efek jera, sanksi yang diberikan sekaligus sebagai bentuk pembinaan.
Sementara, dari hasil pemeriksaan inspektorat, sejumlah pejabat dan pegawai Disdag diketahui menerima aliran dana penjualan kios Pasar Gondang senilai Rp 525 juta.