Timlo.net — Pengacara Kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis membantah telah menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Kaligis yang menjadi tersangka dalam kasus ini, baru saja ditahan pada pukul 21.15 lalu.
“Saya tidak merampok uang negara, bukan saya yang ngasih duit kepada hakim,” kata Kaligis saat keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (14/7).
Kasus ini juga sudah menjerat anak buahnya M. Yagari Bhastara alias Gerry. Kaligis membantah telah memerintahkan Gerry memberikan uang pada hakim PTUN Medan.
“Sama sekali tidak. Saya sudah larang anak buah saya ke Medan. Jadi, saya sama sekali enggak,” jelas dia.
Kaligis juga menegaskan, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tidak ikut campur dalam kasus ini. Dia membantah jika Gatot menjadi pihak yang memberi suap.
“Sama sekali tidak,” jelas dia.
Kaligis telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dia pun sudah reami ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan.
Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus Dana Bansos dan BDB Sumut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara OC Kaligis.
OC Kaligis diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPIdana.
[ren]Sumber : Merdeka.com