Sragen — Setelah sukses membangun Pelayanan Administrasi Kecamatan (PATEN) sejak tahun 2014 lalu, Pemkab Sragen mulai membuat inovasi dengan membangun kantor Pelayanan Administrasi Desa/Kelurahan (PADMA). PADMA merupakan pelayanan administrasi terpadu ditingkat desa.
“Kalau ada PATEN, kenapa di desa tidak didirikan sekalian kantor pelayanan administrasi Desa/Kelurahan,” Kata Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman.
PADMA ini belum ada di kabupaten/kota lain di Indonesia dan baru ada di kabupaten Sragen. Singkatan PADMA sendiri muncul dari gagasan Bupati Agus.
“Program pelayanan masyarakat di desa/kelurahan ini satu-satunya yang ada di Indonesia, jadi ini pertama kalinya yang ada di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sejak tahun 2014 lalu, secara bertahap setiap desa mulai mendurukan PADMA. Pada tahun 2015 ini sebanyak 208 desa/kelurahan di Kabupaten Sragen telah berdiri PADMA.
Hingga saat ini, pelayanan PADMA meliputi pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pelayanan Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Akte Kematian, pindah penduduk, pengurusan pencatatan nikah/numpang nikah, pengurusan cerai, pengurusan rujuk, IMB/HO, permohonan ijin perhelatan, permohonan SKCK dan pelayanan lainnya yang dilayani oleh lurah dan kepala desa.