Solo — Enam alat kelengkapan (Alkap) DPRD Solo yakni Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BP2D), Badan Kehormatan (BK) dan empat Komisi segera mendapatkan masing-masing. satu mobil operasional baru. Pengadaan enam mobil baru dengan anggaran kurang lebih Rp 1 miliar itu masuk di APBD Perubahan 2015.
“Kurang lebih anggarannya Rp 1 miliar. Mobil jenis kijang yang dipakai sekarang kan udah lama. Nanti diganti baru jenis toyota avansa,” kata Wakil Ketua DPRD Solo, Abdul Ghofar Ismail kepada wartawan, Jumat (31/7).
Ghofar yang juga Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) memaparkan, dalam pembahasan Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sempat muncul wacana agar mobil yang dibeli jenis Toyota Innova. Alasannya, jika jenis mobil yang dipakai kepala dinas berjenis Toyota Innova semestinya mobil operasional Alkap juga demikian.
“Tetapi kalau Innova anggarannya hampir Rp 2 miliar. Akhirnya disepakati Avansa. Biar anggarannya lebih hemat,” terangnya.
Ghofar menambahkan, pengadaan mobil baru tersebut masuk dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset (DPPKA) bersama pengadaan kendaraan dinas lainnya untuk Pemerintah Kota. Untuk lingkungan DPRD, selain enam mobil operasional Alkap, dianggarkan pula pengadaan tiga unit motor untuk Sekretariat DPRD.
Pengadaan mobil operasional Komisi, terang Ghofar, sampai saat ini sudah kali ketiga. Pengadaan pertama berupa mobil jenis kijang. Lantaran dianggap kurang bisa menampung banyak anggota akhirnya dilakukan kembali pengadaan mobil jenis Pregio. Namun, mobil yang bisa mengangkut lebih banyak anggota ini ternyata kesulitan saat mencapai gang kecil lantaran bodinya yang terlalu lebar.
“Akhirnya mobil kijang lama yang sempat dipinjam pakai fraksi ditarik kembali untuk operasional Komisi. Kondisinya sudah tidak layak sehingga ini kita ganti. Sedangkan mobil Pregionya untuk keseluruhan,” bebernya.
Ketua Komisi I DPRD Solo, Budi Prasetya membenarkan adanya penganggaran untuk pengadaan enam mobil baru operasional Alkap. Pengadaan kendaraan operasional itu masuk di RKA DPPKA lantaran merupakan aset. Kendaraan baru tersebut untuk mengganti kendaraan lama yang kondisinya dianggap sudah tidak layak.
“Mobil kijang yang saya pakai itu sudah sejak 2003, Dewan yang periode 2004-2009. Dari segi kelayakan sudah lama,” ujar Budi.