Minggu, Juni 26, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks

  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Nasional

Menkumham : Kritik Harus Konstruktif, Santun, Berbudaya, dan Beradab

by
8 Agustus 2015 | 06:06
in Nasional, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly mengharapkan kritikan masyarakat kepada pemerintah harus disampaikan secara konstruktif, santun, berbudaya dan beradab untuk membangun bangsa ini.

“Hari ini kami dikritik karena mengangkat kembali pasal penghinaan terhadap Presiden yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi,” katanya, Jumat (7/8).

BacaJuga

Pidana Cabul LGBT dan Kumpul Kebo akan Diatur dalam RKUHP

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58, Lapas Nunukan Gelar Donor Darah

Petani Karanganyar Diberi Layanan Spesial Jastani dan Si ABG

Pihaknya mengaku bersama tim perumus telah mempertimbangkan secara cermat untuk mengangkat kembali pasal tersebut, dengan tetap memperhatikan apa yang disampaikan Mahkamah Konstitusi.

“Sebagai bangsa yang beradab, berbudaya sudah seharusnya menghormati orang-orang lebih tua, pejabat pemerintahan, bukan berarti tidak boleh dikritik,” ujarnya.

Bahkan, kritik terhadap dirinya sebagai Menteri Hukum dan HAM juga akan diterima.

“Masyarakat bebas mengkritik. Masyarakat boleh mengatakan Yasonna H Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM tidak becus, tidak cerdas, malas. Tetapi jika sudah menyangkut masalah pribadi, misalnya saya dituduh mempunyai isteri 10 orang, menipu dan lainnya. Itu sudah menyerang pribadi seseorang dan melanggar hukum. Kita harus membedakan penyerangan pribadi yang menjadi penghinaan dan kritik tupoksi kedudukannya sebagai pemegang jabatan,” ujarnya.

Jika dulu, kata dia, seorang kepala negara dihina dan aparat kepolisian dapat langsung menangkap dan memasukannya ke penjara, tetapi sekarang perubahannya adalah penghinaan tersebut menjadi delik aduan.

“Kami berharap LSM dan masyarakat untuk menyampaikan kritikan kepada pemerintah dengan santun, berbudaya timur dan beradab,” ujarnya.

[dan]

Sumber : merdeka.com

Tags: Mahkamah Konstitusimenkumham

Previous Post

11 Bulan Tak Dikembalikan, Mobdin Disita KPK

Next Post

Kampanye Berbalut Halal bi Halal, Cawali Semarang Bagikan HP dan TV

Berita Terkait

DPR: Pansus Jiwasraya Bukan Politis, tapi Kawal Penegakan Hukum

Pidana Cabul LGBT dan Kumpul Kebo akan Diatur dalam RKUHP

22 Mei 2022
Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58, Lapas Nunukan Gelar Donor Darah

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58, Lapas Nunukan Gelar Donor Darah

24 Maret 2022

Petani Karanganyar Diberi Layanan Spesial Jastani dan Si ABG

16 Maret 2022

Rencana Pemindahan Rutan Solo, Ternyata Belum Ada Lokasi yang Pasti

2 Maret 2022

Dapat Penghargaan dari Presiden Filipia, Yasonna: Ini Surprise

1 Maret 2022

Selama 2021, Mahkamah Agung Berhasil Damaikan 10.151 Perkara

22 Februari 2022
Next Post

Kampanye Berbalut Halal bi Halal, Cawali Semarang Bagikan HP dan TV

Terkini

Turnamen AFC Cup 2022, Bali United Menang, PSM Imbang

Turnamen AFC Cup 2022, Bali United Menang, PSM Imbang

26 Juni 2022
Tercium Bau Menyengat, Perempuan Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Diduga Serangan Jantung, Pesepeda Solo Tewas saat Gowes ke Arah Tawangmangu

26 Juni 2022
Bedah Robotik Direkomendasikan Masuk Kurikulum Pendidikan Spesialis Dokter di Indonesia

Bedah Robotik Direkomendasikan Masuk Kurikulum Pendidikan Spesialis Dokter di Indonesia

26 Juni 2022
Bertolak Temui Presiden Ukraina dan Presiden Rusia, Jokowi: Perang Harus Dihentikan

Bertolak Temui Presiden Ukraina dan Presiden Rusia, Jokowi: Perang Harus Dihentikan

26 Juni 2022
Jemaah Haji Tak Bisa Laksanakan Umrah Wajib karena Haid dan Sakit? Ini Solusinya

Jemaah Haji Tak Bisa Laksanakan Umrah Wajib karena Haid dan Sakit? Ini Solusinya

26 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved