Jumat, Juni 2, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar Kota

Jelang Pilkada, Pemerintah Siapkan Satgas Netralitas PNS

by
9 Agustus 2015 | 06:41
in Kota, Solo dan Sekitar
Share on FacebookShare on Twitter

Solo – Kementerian Perberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan membentuk satuan tugas (satgas) netralitas PNS. Satgas ini akan bertugas mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan diselenggarakan Desember 2015 mendatang.

“Jumlah PNS yang kita miliki sebanyak 4 juta orang. Tentu kami kesulitan dalam mengawasinya, karenanya butuh keterlibatan masyarakat juga untuk bisa mengawasi. Kami telah menyiapkan satgas khusus untuk mengawasi keterlibatan PNS ini,” ungkap Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi, Sabtu (8/8).

BacaJuga

Mantan Dubes RI Terima Tanda Kehormatan Khusus dari Presiden Ukraina

Anggota DPR Desak Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Jadi PNS

Pelantikan PNS, Bupati Wonogiri: Jabatan Seksi

Dirinya menegaskan bahwa sanksi tegas akan diterapkan jika terbukti ada PNS yang melanggar aturan tersebut. Sanksi yang akan diterapkan mulai dari sanksi menengah hingga sanksi berat.

Yuddy juga mengungkapkan dirinya telah mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk disosialisasikan. Selain itu dia juga melibatkan kementerian Dalam Negeri di tingkat pusat dan Kepala daerah hingga kapolda maupun Kapolresta di tingkat daerah.

“Sanksi yang sedang berupa pencopotan jabatan, sampai bisa juga diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya.

Secara tegas Yuddy juga akan mengawasi calon petahana. Lantaran dia mewaspadai calon petahana akan memanfaatkan fasilitas negara dan pengaruh jabatan untuk berkampanye.

“Jangan sampai terjadi fasilitas negara digunakan untuk kampanye. Dari 269 pilkada serentak, saat ini ada sepertiganya calon petahana,” katanya.

Tags: pegawai negeri sipilyuddy chrisnandi

Previous Post

Lapas Teroris Ricuh, Polisi Siaga

Next Post

Balap Karung, ’Jokowi’ Kalahkan ’Menteri Susi’

Berita Terkait

Mantan Dubes RI Terima Tanda Kehormatan Khusus dari Presiden Ukraina

Mantan Dubes RI Terima Tanda Kehormatan Khusus dari Presiden Ukraina

5 September 2022
Anggota DPR Desak Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Jadi PNS

Anggota DPR Desak Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Jadi PNS

17 Februari 2020

Pelantikan PNS, Bupati Wonogiri: Jabatan Seksi

4 Februari 2020

PP Soal Manajemen Pegawai Negeri Sipil Disahkan

19 April 2017

Mantan Menteri dan Wantimpres Diusulkan Jadi Dubes

26 November 2016

Demo 4 November, PNS Tidak Boleh Ikut-ikutan

1 November 2016
Next Post

Balap Karung, ’Jokowi’ Kalahkan ’Menteri Susi’

Terkini

Macan Kemayoran Masih Aktif di Bursa Transfer Pemain

2 Juni 2023

Arema FC Bidik Pemain Timnas Kamerun

2 Juni 2023

Bergabung PSIS Semarang, Target Gian Zola Tak Muluk-Muluk

2 Juni 2023

Pemain Persik Digembleng Materi Fisik Secara Spartan

2 Juni 2023
Libur Panjang, Angkutan Barang Dibatasi, Kecuali Ini

Libur Panjang, Angkutan Barang Dibatasi, Kecuali Ini

2 Juni 2023













  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved