Solo – Kementerian Perberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan membentuk satuan tugas (satgas) netralitas PNS. Satgas ini akan bertugas mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan diselenggarakan Desember 2015 mendatang.
“Jumlah PNS yang kita miliki sebanyak 4 juta orang. Tentu kami kesulitan dalam mengawasinya, karenanya butuh keterlibatan masyarakat juga untuk bisa mengawasi. Kami telah menyiapkan satgas khusus untuk mengawasi keterlibatan PNS ini,” ungkap Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi, Sabtu (8/8).
Dirinya menegaskan bahwa sanksi tegas akan diterapkan jika terbukti ada PNS yang melanggar aturan tersebut. Sanksi yang akan diterapkan mulai dari sanksi menengah hingga sanksi berat.
Yuddy juga mengungkapkan dirinya telah mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk disosialisasikan. Selain itu dia juga melibatkan kementerian Dalam Negeri di tingkat pusat dan Kepala daerah hingga kapolda maupun Kapolresta di tingkat daerah.
“Sanksi yang sedang berupa pencopotan jabatan, sampai bisa juga diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya.
Secara tegas Yuddy juga akan mengawasi calon petahana. Lantaran dia mewaspadai calon petahana akan memanfaatkan fasilitas negara dan pengaruh jabatan untuk berkampanye.
“Jangan sampai terjadi fasilitas negara digunakan untuk kampanye. Dari 269 pilkada serentak, saat ini ada sepertiganya calon petahana,” katanya.