Boyolali — Seorang pemuda Tri Wibowo alias Engkol (30) ditangkap petugas di rumahnya, Dukuh Sidomulyo, Desa Pojok, Kecamatan Nogosari, Boyolali. Sebab dia mencuri sepeda motor korban yang terparkir di pinggir sawah. Tersangka ditangkap setelah 12 jam beraksi.
”Terakhir, tersangka mencuri motor milim Sukiyem (50) Dukuh Bandung RT 8/4 Desa Glonggong, Nogosari,” ungkap Kapolsek Nogosari, AKP Warsito mewakili Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartono, Minggu (9/8).
Aksi tersangka dilakukan sekitar pukul 10.00. Saat itu korban membawa sepeda motornya Honda Grand, AD 5425 EM ke sawah. Sesampainya di sawah di Dukuh Glonggong RT 3/4 Desa Glonggong, motor diparkir di pinggir jalan dan ditinggal ke sawah untuk menggarap tanamannya.
Diduga saat itulah, tersangka memanfaatkan kelengahan korban dan membawa kabur motor. Korban sendiri baru menyadari motornya telah hilang beberapa saat kemudian. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Nogosari. Tidak hanya itu, korban dibantu tetangganya juga berusaha mencari.
Dia menjelaskan, sekitar pukul 14.00, anggota Babinkamtibmas, Briptu Winarto menerima informasi dari warga kalau tersangka pencuri motor sedang berada di bengkel tambal ban Desa Pojok.
“Kita dapat laporan tersangka melepas plat nomor dan mengganti ban motor, kita langsung meluncur ke lokasi,” kata lanjut Kapolsek.
Sesampai di bengkel, petugas menemukan sepeda motor korban. Namun tersangka diketahui sudah pulang. Petugas langsung meluncur ke rumah tersangka dan menangkapnya.
“Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku pernah mencuri motor di dua tempat dan juga pernah mencuri mesin diesel penyedot air,” imbuhnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Nogosari.