Solo – Sebagai salah satu partai pendukung pasangan Anung Indro Susanto – M. Fajri, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Solo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo atas status tersangka M. Fajri. Gugatan praperadilan diajukan PPP Solo, Selasa (18/8).
“Dari penelusuran kami, benar dia (Fajri) masih berstatus tersangka sejak tahun 2007. Dengan status tersangka ini, dari sisi hukum akan menimbukan perdebatan masyarakat. Gelar tersangka ini bisa mengurangi nilai jual ke masyarakat. Maka, PPP mengajukan gugatan peraperadilan tentang penetapan tersangka yang kami nilai tidak sah,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP Solo, Arif Sahudi, saat jumpa pers dengan awak media, Selasa (18/8).
Menurut Arif, penetapan Fajri sebagai tersangka sejak 2007 dan dibiarkan mengambang sejak kini dinlai bertentangan dengan asas kepastian hukum. Jika tidak cukup bukti, semestinya polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Adapun jika cukup bukti, Polisi semestinya juga sudah melimpahkan kasus Fajri ke Kejaksaan.
“Ini hampir delapan tahun dibiarkan mengambang,” ujar dia.
Pembiaran status tersangka kepada Fajri, lanjut Arif, dinilainya juga bertentangan dengan Pasal 50 Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Di pasal itu disampaikan, ada hak-hak tersangka untuk segera diproses. Mengambangnya status tersangka Fajri juga bertentangan dengan Pasal 109 Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Informasi yang kami dapat dari media, Pak Fajri malah sudah mengembalikan uang ke Kejaksaan. Jadi, status tersangka itu selayaknya dicabut oleh polisi atau pengadilan,” beber dia.
Arif mengaku optimis gugatannya ke PN bisa dikabulkan. Upaya praperadilan ini dilakukan demi memberi kepastian hukum dan pembersihan nama Fajri.
“Harapannya status tersangka dicabut sehingga nama (Fajri) bersih dan bisa menang Pilkada,” ujar dia.
Untuk diketahui, belum lama ini sebuah lembaga swadaya masyarakat (lsm) mempersoalkan dikeluarkannya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas Fajri lantaran Fajri berstatus tersangka. Bakal calon wakil walikota ini tersangkut kasus korupsi APBD Solo 2003 saat menjabat sebagai anggota DPRD Solo periode 1999-2004.