Sabtu, Februari 4, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar Kota

Bersihkan Nama M Fajri, PPP Solo Tempuh Praperadilan

by
18 Agustus 2015 | 15:52
in Kota, Solo dan Sekitar
Share on FacebookShare on Twitter

Solo – Sebagai salah satu partai pendukung pasangan Anung Indro Susanto – M. Fajri, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Solo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo atas status tersangka M. Fajri. Gugatan praperadilan diajukan PPP Solo, Selasa (18/8).

“Dari penelusuran kami, benar dia (Fajri) masih berstatus tersangka sejak tahun 2007. Dengan status tersangka ini, dari sisi hukum akan menimbukan perdebatan masyarakat. Gelar tersangka ini bisa mengurangi nilai jual ke masyarakat. Maka, PPP mengajukan gugatan peraperadilan tentang penetapan tersangka yang kami nilai tidak sah,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP Solo, Arif Sahudi, saat jumpa pers dengan awak media, Selasa (18/8).

BacaJuga

Pasar Ikan Balekambang Solo Diaudit, Akankah Ditutup? 

Mencuat Kaesang Dipasangkan Rheo di Pilwakot Solo 2024, Gibran: Sosoknya Muda Bagus

Sekjen PDIP Sebut Kaesang Partainya Harus Sama Dalam Satu Keluarga, Begini Tanggapan Gibran

Menurut Arif, penetapan Fajri sebagai tersangka sejak 2007 dan dibiarkan mengambang sejak kini dinlai bertentangan dengan asas kepastian hukum. Jika tidak cukup bukti, semestinya polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Adapun jika cukup bukti, Polisi semestinya juga sudah melimpahkan kasus Fajri ke Kejaksaan.

“Ini hampir delapan tahun dibiarkan mengambang,” ujar dia.

Pembiaran status tersangka kepada Fajri, lanjut Arif, dinilainya juga bertentangan dengan Pasal 50 Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Di pasal itu disampaikan, ada hak-hak tersangka untuk segera diproses. Mengambangnya status tersangka Fajri juga bertentangan dengan Pasal 109 Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Informasi yang kami dapat dari media, Pak Fajri malah sudah mengembalikan uang ke Kejaksaan. Jadi, status tersangka itu selayaknya dicabut oleh polisi atau pengadilan,” beber dia.

Arif mengaku optimis gugatannya ke PN bisa dikabulkan. Upaya praperadilan ini dilakukan demi memberi kepastian hukum dan pembersihan nama Fajri.

“Harapannya status tersangka dicabut sehingga nama (Fajri) bersih dan bisa menang Pilkada,” ujar dia.

Untuk diketahui, belum lama ini sebuah lembaga swadaya masyarakat (lsm) mempersoalkan dikeluarkannya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas Fajri lantaran Fajri berstatus tersangka. Bakal calon wakil walikota ini tersangkut kasus korupsi APBD Solo 2003 saat menjabat sebagai anggota DPRD Solo periode 1999-2004.

Tags: arif sahudicalon wakil walikotapilkadapppWawali

Previous Post

Google Resmi Rilis Android 6.0 Marshmallow

Next Post

Video Lucu: Ditipu, Para Penggemar Apple Mengira Android 5.0 Adalah iOS 9

Berita Terkait

Pasar Ikan Balekambang Solo Diaudit, Akankah Ditutup? 

Pasar Ikan Balekambang Solo Diaudit, Akankah Ditutup? 

4 Februari 2023
Mencuat Kaesang Dipasangkan Rheo di Pilwakot Solo 2024, Gibran: Sosoknya Muda Bagus

Mencuat Kaesang Dipasangkan Rheo di Pilwakot Solo 2024, Gibran: Sosoknya Muda Bagus

30 Januari 2023

Sekjen PDIP Sebut Kaesang Partainya Harus Sama Dalam Satu Keluarga, Begini Tanggapan Gibran

30 Januari 2023

Gibran Bocorkan Kaesang Ingin Maju Pilwakot Solo 2024, Sarankan Sowan Pak Rudy Dulu

25 Januari 2023

Gandeng UNS, Pemkot Solo Dorong Berkembangnya Ekosistem Bisnis Digital

21 Januari 2023

Kabupaten dan Kota Diminta Siapkan Dana Cadangan untuk Pilkada 2024

30 Desember 2022
Next Post

Video Lucu: Ditipu, Para Penggemar Apple Mengira Android 5.0 Adalah iOS 9

Terkini

Panwaslu Kelurahan Jalani Tes Narkoba, Hasilnya…

Panwaslu Kelurahan Jalani Tes Narkoba, Hasilnya…

4 Februari 2023
Pemkot Solo Berikan Potongan Pembayaran PBB, Simak Caranya

Pemkot Solo Berikan Potongan Pembayaran PBB, Simak Caranya

4 Februari 2023
Bareskrim Bongkar Live Streaming Asusila dan Judi Online yang Dikendalikan WNA

Bareskrim Bongkar Live Streaming Asusila dan Judi Online yang Dikendalikan WNA

4 Februari 2023
Disambut The Jak Mania, Witan Sulaeman Janji Bawa Persija Juara

Disambut The Jak Mania, Witan Sulaeman Janji Bawa Persija Juara

4 Februari 2023
Comeback, Persebaya Sukses Tundukkan Borneo FC

Comeback, Persebaya Sukses Tundukkan Borneo FC

4 Februari 2023





  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved